FKDI Pati akan Taati Putusan MK terkait Pengajuan Judicial Review UU Desa

SAMIN-NEWS.com, PATI – Forum Kepala Desa Indonesia (FKDI) Kabupaten Pati mengaku bakal menaati apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengajuan untuk melakukan judicial review atau peninjauan kembali terhadap UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa.

Sebelumnya, FKDI Jawa Tengah meminta MK untuk judicial review terhadap UU tersebut. Pasalnya, dinilai ada beberapa pasal yang saat ini sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan waktunya.

Perwakilan FKDI Kabupaten Pati, Suwardi mengatakan apa yang menjadi keputusan MK nantinya adalah keputusan yang akan ditaati. Karena di MK, menurutnya merupakan putusan tertinggi.

“Putusan MK merupakan putusan tertinggi. Tetapi kami kira tetap akan memperjuangkan hak-hak teman-teman kades yang tergabung di dalam FKDI,” tegas Suwardi saat deklarasi FKDI Kabupaten Pati di Gunungwungkal kemarin.

Namun, ia mengaku deklarasi FKDI di Pati bukan hanya bermaksud membuat gelombang massa kades untuk mengawal dan memperjuangkan judicial review tersebut. Melainkan lebih dari pada itu yakni membuat semacam wadah komunikasi antar kades.

Menurutnya, terbentuknya FKDI sebagai sarana komunikasi antar kades. Selain itu, untuk bertukar dan berbagi informasi dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Tujuannya yang jelas ini aspirasi dari teman-teman kades di Pati maupun di Jateng sebagai forum komunikasi, berbagi informasi antar kades. Sehingga dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan konstitusi yang ada,” lanjutnya.

Suwardi yang juga Kades Ngagel, Kecamatan Dukuhseti ini berharap lebih atas deklarasi FKDI. Semua kades bersatu padu, menjunjung kekompakan, satu persepsi dan menyamakan persepsi atas nama pembangunan serta menjalin kerukunan di mulai dari bawah hingga meluas merajut kerukunan di tanah air.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Petugas Gabungan Tutup Hotel Gajah Mada Buntut Pentas Sexy Dancer
Next post E-Koran Samin News Edisi 30 Desember 2021
Social profiles