Baznas dan Pemkab Pati Gali Potensi Penerimaan Zakat Kalangan ASN

SAMIN-NEWS.com, PATI – Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pati menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah bagi ASN dan pegawai BUMD.

Dalam kesempatan sosialisasi Perbup itu, dihadiri oleh Bupati Pati, Sekda, Kementerian Agama (Kemenag), jajaran OPD serta semua camat yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (22/12/2021).

Ketua Baznas Pati, Imam Zarkasi menyebutkan Perbup Nomor 75 tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan juga menggali potensi zakat profesi, infaq dan sedekah dari kalangan ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, dalam pengumpulan, pengelolaan hingga penyalurannya, dikatakan Baznas melaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel efektif dan efisien.

“Tujuannya adalah memberikan pelayanan bagi ASN atau pegawai BUMD dalam menunaikan kewajibannya terkait zakat profesi, infaq dan sedekah. Juga meningkatkan daya guna hasilnya untuk keperluan mewujudkan kesejahteraan masyarakat maupun mengentaskan kemiskinan di daerah,” katanya.

Ia menjelaskan pengelolaan zakat bagi ASN tersebut, Baznas membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing OPD atau pun BUMD. Sehingga ASN bisa menunaikan kewajibannya membayar zakat di masing-masing unit yang telah dibentuk itu.

Imam menjelaskan besaran zakat profesi bagi kalangan ASN dan pegawai BUMD tersebut sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto. Sedangkan rincian kategori infaq yang dikeluarkan ASN meliputi golongan IV sebesar Rp 45 ribu, golongan III sebesar Rp 40 ribu, golongan II sebesar Rp 35 ribu dan golongan I sebesar Rp 30 ribu.

Di samping itu, Bupati Haryanto menyatakan Perbup Nomor 75 tersebut sifatnya agak memaksa bagi ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintahan Daerah untuk menunaikan zakat, infaq dan sedekah. Menurutnya, langkah ini cukup efektif dalam memungut dan memanfaatkan dana tersebut.

“Sebab apabila tidak ada aturan semacam ini, pasti mereka menghindar, padahal apabila diitung, uang yang mereka keluarkan sangat kecil,” jelasnya.

Lebih lanjut, ungkapnya apabila dihitung dari gaji dan tunjangan yang diterima para ASN, potongan zakat itu tidaklah seberapa. Namun pihaknya menegaskan, bagi ASN dan pegawai BUMD yang non muslim, tidak diwajibkan dan cenderung atas dasar suka rela.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Aparat Gabungan Gelar Operasi Lilin Candi untuk Pengamanan Nataru
Next post BRIN Ramal Perekonomian Indonesia tahun 2022 Tumbuh 5,12 Persen
Social profiles