TPA Sukoharjo untuk Memusnahkan Berton-ton Rokok Ilegal

Dengan  pengawalan Satlantas dan Unit Sabhara terhadap tujuh ”dump truck” pengangkut berton-ton rokok ilegal sitaan Bea Cukai Kudus yang hari ini, Rabu (17/November) 2021 dimusnahkan, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Untuk kali kesekian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, menjadi pilihan untuk memusnahkan berton-ton rokok ilegal yang disita oleh pihak Bea Cukai Kudus, dan menjadi barang negara. Dengan jumlah yang cukup banyak tersebut, tentu terdiri dari banyak merk, dan yang pasti negara dirugikan hingga miliaran rupiah.

Sejumlah personel dari Bea Cukai Kudus ikut serta mengawal pelaksanaan pemusnahan yang berlangsung hari ini, Rabu (17/November 2021) sekitar pukul 11.00. Karena itu, sebelumnya pihak pengelola TPA tersebut terlebih dahulu menyiapkan lubang secukupnya dengan menggunakan ekskavator.

Dengan demikian, papar penanggung jawab dan pengelola TPA yang bersangkutan, Sukarso pihaknya juga menempatkan satu personel lainnya, untuk mengawasi secara langsung pemusnahan tersebut.  ”Setelah menyelesaikan tugas yang lain, kami pun menuju ke lokasi, dan penimbunan rokok ilegal itu tengah berlangsung,”ujarnya.

Saat ”dump truck” harus memasukkan muatan rokok ilegal yang disita sebagai barang negara untuk dimusnahkan (atas) dan sebuah ekskavator TPA tengah menggaruk dan menguruknya dengan tanah (bawah).(Foto:SN/aed)

Dari pantauan di lokasi penimbunan rokok ilegal sebagai barang milik negara tersebut, kedatangannnya dari Kudus dengan berkonvoi yang mendapat pengawalan baik dari Satlantas maupun Unit Sabhara. Selebihnya juga terdapat satu kendaraan lainnya yang ditumpangi personel jajaran Bea Cukai, sedangkan ”dump truck” pengangkut yang dikawal sebanyak tujuh unit, dan masih ditambah satu unit kendaraan bak terbuka pelat merah.

Khusus yang disebut terakhir juga mengangkut barang yang sama, dan juga dimasukkan ke dalam lubang yang sudah disediakan untuk dimusnahkan. Adapun lubang yang baru dibuat itu menempati lokasi, di mana beberapa waktu lalu menjadi tempat pembuangan sampah medis penanganan Covid-19.

Sementara itu untuk memusnahkan rokok ilegal sebanyak itu juga memakan waktu tidak terlalu lama, juga mendapat pengawasan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo. Dengan adanya razia terhadap peredaran rokok ilegal yang terus berlanjut, hendaknya menjadi catatan dan peringatan bagi warga, lebih baik jangan lagi memproduksinya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Progres Pembangunan Pasar Rakyat Kayen Capai 75 Persen
Next post Siaran Pers KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus; Sebanyak 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Social profiles