Penyertaan Modal Rp 7,5 Miliar di PDAM Jepara dalam RAPBD 2022 Dipertanyakan

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Dinilai kinerja PDAM Tirto Jungpuro buruk tapi masih tetap ditopang dana penyertaan modal, untuk perusahaan milik Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Jepara dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022. Hal tersebut tentu menimbulkan kecurigaan oleh banyak pihak dan cacat prosedur, karena dana sebesar itu tidak masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perencanaan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Disamping itu, juga tidak tercantum dalam Peraturan Daerah Penyertaan Modal yang telah ditetapkan. Sebab, dalam Perda tersebut pemyertaan modal ke PDAM hanya sebesar Rp 1,4 miliar. Dengan demikian ada selisih  angka cukup mencolok, karena mencapai Rp 6,1 miliar, dan itu uang rakyat Jepara.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, saat diminta tanggapannya berkait dengan misteri masuknya dana penyertaan modal ke PDAM Tirto Jungpuro sebesar Rp 7,5 miliar pada RAPBD Tahun 2022. Padahal dalam Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD), semua rencana anggaran masuk di KUA-PPAS kemudian baru disepakati menjadi RAPBD.

”Setelah dibahas bersama DPRD dan Bupati kemudian menjadi APBD,”ujar Pratino yang juga Ketua DPD Partai Nasdem.

Jadi, lanjut dia, jika dalam perjalanannya ada anggaran yang tidak masuk KUA-PPAS maka bisa-bisa itu anggaran siluman karena tidak sesuai dengan regulasi penyusunan anggaran. Yakni, mewajibkan semua anggaran yang ada harus masuk dalam SIPD, sehingga pihaknya menegaskan jika Bupati Jepara ingin memberi modal BUMD harus ada dan masuk Perda Penyertaan Modal terlebih dahulu.

Sebab, yang digunakan adalah uang rakyat , kecuali itu uang pribadi Bupati, ya silakan. Masih papar Pratikno, kinerja PDAM juga dinilai buruk. Bukan saja buruknya pelayanan terhadap pelanggan, tapi juga dalam pengelolaan keuangan . ”Bahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang tertuang dalam rekomendasi belum semua dilaksanakan oleh Direktur Utama PDAM Tirto Jungpuro,”tandasnya.

Selain itu juga dijelaskan, persyaratan mutlak diubah rembes MBR itu salah satu syaratnya adalah Perda penyertaan modal kepada PDAM.  Jika dana sebesar Rp 7,5 miliar itu untuk 2.500 pelanggan, mestinya PDAM terbuka siapa saja mereka yang akan mendapatkan bantuan, sehingga jangan-jangan ada yang fiktif.

”Semua belum jelas, tapi tiba-tiba dianggarkan, dan direkturnya diundang ke DPRD untuk keperluan pembahasannya, satu pun tidak ada yang datang”imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan PDAM Tirto Jungpuro, Prabowo saat diminta klarifikasinya berkait hal itu belum memberikan jawaban. Padahal yang bersangkutan sudah dihubungi sejak Jumat (12/November) 2021 siang kemarin.(hp)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pembuatan ”Begisting” Dermaga Tambat Kapal Patroli TNI AL Pos Juwana
Next post Tanah Galian Bendung Blado Bisa Dimanfaatkan Asal Tidak Ada Transaksi Nominal
Social profiles