Pelaku Investasi Bodong Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Jepara Diamankan Polisi

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Perempuan cantik berinisial  YN (21) ini harus berurusan dengan polisi. Tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mencapai ratusan juta rupiah dengan modus investasi tersebut kasusnya berhasil diungkap oleh Polres Jepara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jepara, AKBP Warsono SH SIk MH, Rabu (17/November) 2021 kemarin saat jumpa pers dengan awak media Jepara. di Mapolres setempat. Ikut mendampingi dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Fahurrozy SH SIk dan Subbag Humas AKP Edy Purwanto.

Lebih jauh Kapolres memaparkan, kejadian itu berawal sekitar Juli 2021 saat tersangka YN menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp. Janjinya, keuntungan dari uang investasi itu akan diberikan dalam waktu tertentu.

Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas, agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming akan mendapat keuntungan uang pula yang besarnya berkisar antara Rp 100 hingga Rp 500 ribu rupiah. ”Karena itu, masyarakat yang tertarik pun menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi itu,”jelas Kapolres.

Kapolres Jepara AKBP Warsono SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim Fahurrozy dan Subbag Humas Edy Purwanto saat jumpa pers dengan awak media di Mapolres setempat.(Foto:Sn/dok-hp)

Caranya dengan memberikan sejumlah uang tunai yang jumlahnya antara satu dan lainnya berbeda, dan harus ditransfer ke rekening tersangka. Setelah menerima uang itu, tersangka YN tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan, sehingga para peserta investasi dirugikan. ”Jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 500.000.000,”ujarnya.

Selain tersangka diamankan pula sejumlah barang bukti, yaitu berupa bukti transfer dari bank BRI, Hp, sebuah memory card, dua buku rekening BRI dan BCA. Selebihnya ada juga 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar ”screenshoot chat” dan status whatsapp (WA).

Salah satu barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan tersangka dan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fahrurrozi.(Foto:SN/dok-hp)

Karena perbuatannya, tersangka YN telah melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Dengan adanya kasus ini, Kapolres minta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapatkan keungtungan.

Sebab, segala sesuatu jika hendak berhasil dicapai itu memerlukan kerja keras. ”Karena itu, jika ada tawaran investasi agar diteliti dan dicek legalitasnya,”tandas Kapolres AKBP Warsono SH SIk MH.(hp)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post E-Koran Samin News Edisi 17 November 2021
Next post Warga di Kecamatan Kembang Mengeluh; Semua Puskesmas Pembantu dan PKD Ditutup
Social profiles