Dua Pengedar Ratusan Gram Sabu di Jepara Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Ditresnarkoba Polda Jateng Senin (8/November) 2021 kemarin, meringkus dua pengedar sabu, warga Jepara, lengkap dengan barang bukti 353,99 gram barang haram tersebut. Mereka adalah Al dan Hd, beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Jepara, sedangkan seorang lainnya, B yang diduga sebagai pemasok masih diburu.

Menurut Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian SIK, SH MH dari temuan tim Unit III subdit 3 Ditresnarkoba, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,99 gram. Selain itu juga sebuah handphone, timbangan digital, SIM, dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dari keterangan dua pelaku, lanjutnya, barang haram tersebut didapat dari temannya, B yang masih terus diburu. Dijelaskan pula, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaran narkoba di wilayah Jepara, dan pelaku ditangkap saat menggunakan narkoba itu.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya penggunaan narkoba tersebut, maka personel anggota pun segera bergerak ke lokasi sasaran. ”Karena itu, kedua pelaku tersebut berhasil kita tangkap,”ujarnya.

Selain temuan tim Unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, lanjutnya,  dari kedua pelaku juga diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya B. Karena itu yang bersangkutan  kini masuk daftar pencarian orang (DPO) sehingga masih terus diburu.

Ditambahkan, atas perduatannya kedua pelaku dikenai ancaman Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. ”Untuk pelanggaran atas pasal tersebut maka ancaman hukumannya 6 atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hudup atau hukuman mati,”tandas Lutfi Martadian.(hp)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Perundungan Fisik di MTs Pucakwangi Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Next post GSMS di Pati Selesai; Sebagian Nanti Malam Ada yang Tampil dalam Pertunjukan Ketoprak
Social profiles