Kapal Penangkap Ikan Cumi Membongkar Muatannya di TPI Unit I Juwana

Kepala Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I Juwana, Sigit Jatmiko (atas) dan anak buah kapal (ABK) tengah menurunkan muatannya (bawah).(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Di dermaga tambat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I Juwana saat ini tengah merapat kapal pancingan yang tengah membongkar hasil tangkapannya, khusus ikan cumi-cumi atau ikan sotong. Sedangkan kapal penangkap jenis ikan lainnya, seperti kakap sekarang tinggal sebagian kecil saja, karena hasil tangkapan ikan ini menggunakan jaring cantrang.

Sedangkan jaring tersebut, sekarang resmi sudah dilarang tapi diduga mereka masih bisa melelangkan hasil tangkapannya di Rembang, dan khusus di TPI Unit I Juwana sekarang ini kapal dengan alat tangkap jaring jenis itu tinggal sekitar 50 unit saja. Padahal, pada awalnya jumlah kapal itu mencapai tidak kurang dari 250 unit, tapi banyak juga nelayan pemilik yang berhenti mengoperasikannya karena khawatir terjaring razia saat melaut.

Diminta tanggapannya berkait hal tersebut, Kepala TPI Unit I Juwana, Sigit Jatmiko, secara diplomatis mengatakan, bahwa alat tangkap jaring tersebut memang menjadi larangan sehingga keberadaannya mulai berkurang. ”Adapun kapal pancingan yang menangkap ikan cumi, dan saat ini mendarat di dermaga TPI Unit I juga tidak pasti,”ujarnya.

Para pekerja tengah mengangkat kemasan ikan cumi dari kapal penangkap ke kendaraan pengangkut.(Foto:SN/aed)

Maksudnya, bisa saja hanya satu tapi kadang-kadang juga ada dua karena kondisi di TPI setempat memang demikian. Dengan demikian, khusus ikan cumi begitu mendarat dari kapal langsung sudah ada pemilik yang mengangkutnya, karena untuk ikan jenis ini juga konsumsumsi ekspor sehingga untuk konsumsi umum pun terbatas.

Mengingat hal tersebut, harganya saat ini juga cukup tinggi per kilogramnya karena tergantung juga ukuran besar maupun kecil tiap kemasan yang diangkut kapal penangkap. Sedangkan untuk jenis cumi ukuran kecil dan sedang rata-rata per kilogram mencapai Rp 50.000, serta yang besar ada yang mencapai Rp 60.000, dan bahkan sampai Rp 90.000 per kilogram.

Dengan demikian, harga jual ikan jenis ini memang cukup tinggi karena selain untuk komodite ekspor juga nelayan atau kapal penangkapnya memang tidak banyak. ”Selain itu, upaya menangkapnya memang dengan cara dipancing, tidak dijaring sehingga butuh keahlian khusus,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Panjang Dermaga Kolam Tambat Kapal yang Selesai Pengecoran Capai 410 Meter
Next post Dalam Program GSMS Lingkungan SD Negeri 02 Panggungroyom Selama Ini Kompak
Social profiles