Camat Tak Berhak Menunjuk Rekanan Penyedia Barang dalam Penyaluran BPNT

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kendati mempunyai kewenangan merekomendasi kepada penyedia barang dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tapi camat tidak berhak menunjuk atau menetapkan siapa yang harus menjadi penyedia barang. Karena itu, hal tersebut dibicarakan antara yang bersangkutan dengan pihak E-Warung, mengingat jenis bantuan yang harus disalurkan selain beras juga ada lauk-pauknya, utamanya adalah telor.

Hal tersebut, ungkap Camat Winong, Tikno, untuk menghindari kesalahpahaman karena mengira camat yang menunjuk maupun menentukan penyedia barang bantuan dimaksud. Padahal dalam hal ini, pihaknya hanya memberikan rekomendasi setelah antara penyedia sudah berkoordinasi dengan para pemilik E-Warung yang di Winong juga mempunyai paguyuban.

Jumlah anggota paguyuban ini juga cukup banyak, karena tersebar di 30 desa dan harus melayani sedikitnya 2.500 kelompok penerima manfaat (KPM). ”Dengan demikian, saat sebelum penyaluran bantuan maupun sesudahnya anggota paguyuban E-Warung ini selalu melakukan rapat koordinasi di aula kecamatan dengan kami,”ujarnya.

Akan tetapi lanjut Tikno, dalam rapat koordinasi dan evaluasi tersebut, pihaknya juga sudah secara terbuka menyampaikan kepada anggota paguyuban disertai permintaan maaf. Yakni, pihaknya hanya bisa menyediakan tempat di aula, dan sekadar air mineral untuk minum, tapi kalau menyedikan makanan ringan tidak bisa, karena kecamatan memang tidak punya anggaran untuk keperluan itu.

Akhirnya, anggota paguyuban E-Warung pun mengambil langkah menghimpun iuran yang dihitung berdasarkan jumlah KPM yang dilayani penyaluran bantuannya, masing-masing Rp 250 per KPM. Barang kali dari iuran dana yang terhimpun itu ada yang dimanfaatkan untuk menyediakan makanan ringan dan keperluan lain paguyuban, seperti memberi jasa kebersihan bagi yang bertugas membersihkan selesai rapat.

Karena itu, himpunan iuran tersebut yang mengelola sepenuhnya adalah pengurus paguyuban yang kegiatannya tentu tidak hanya sekadar rapat saat hendak dimulainya penyaluran BPNT dan evaluasi sesudahnya. ”Di sisi lain, juga tidak tertutup kemungkinan ada kegiatan paguyuban yang harus mengeluarkan biaya yang diambil dari kas paguyuban, dan itu bisa ditanyakan langsung kepada pengurus paguyuban,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post PPKom Peringatkan Rekanan yang Belum Melaksanakan Tanggung Jawabnya
Next post Hari Ini Dimulai Lomba Dalang Anak dan Remaja Eks-Karesidenan Pati
Social profiles