Surat Satpol PP untuk Pemilik Usaha Pelacuran di Lorong Indah Sudah Berjalan Lima Hari

KAMIS (9/September) adalah tanggal surat dari Satpol PP Kabupaten Pati yang ditujukan kepada pemilik/pengelola/penghuni bangunan (disebut) sebagai ”Lorong Indah”, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo. Dengan demikian, dalam hitungan rentang waktu surat tersebut sampai Senin (13/September) hari ini sudah berjalan selama lima hari.

Akan tetapi, di kalangan warga pemilik usaha atau penghuni kompleks pelacuran ”Lorong Indah” (LI), belum muncul greget atau kengininan untuk melaksanakan isi surat tersebut. Dengan kata lain, bahwa tanda-tanda surat itu diabaikan sepertinya tak bisa dihindari, atau bahkan memang harus mereka sikapi demikian, karena dalam permasalahan ditutupnya kompleks tersebut penyelesaian selanjutnya mereka memang menguasakan permasalahannya kepada kuasa hukumnya.

Karena itu bisa disikapi dan diprediksi, bahwa langkah yang dipilih adalah menempuh penyelesaian lewat jalur hukum. sehingga mereka melalui kuasa hukumnya mengajukan hal itu. Demikian pula sebaliknya, mereka hanya pasif menunggu dan melihat tindak lanjut, serta upaya apa yang akan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

Maksudnya, jika pihak yang berkompeten menggunakan dasar hukum bahwa penghuni bangunan itu tidak memeliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga tidak memiliki izin usaha, hal itu tentu bukan sebuah pelanggaran kriminal. Demikian pula, untuk pemberlakuan ketentuan peraturan daerah (Perda) bahwa kawasan tersebut sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, ternyata ada juga berdiri bangunan lain di kawasan sama.

Sejumlah bangunan lain di kawasan kompleks ”Lorong Indah” (LI) tapi lahannya tidak untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dengan kondisi di lapangan seperti itu, rasanya pihak yang berkompeten akan menghadapi hal sulit dalam memerintahkan pengosongan isi bangunan. Karena itu, proses hukum dari awal tetap harus dilakukan, yaitu menggugat status lahan yang selama ini ditempati sebagai kompleks usaha prostitusi, sehinggga untuk penguasaannya tentu harus berdasarkan putusan Pengadilan.

Jika hanya dilaksanakan secara sepihak, maka terjadinya dampak hukum yang berkepanjangan bisa saja terjadi. Sebab, perintah untuk mengembalikan agar lahan di kawasan itu dikembalikan seperti kondisi semula, jelas tidak semudah membalikkan telapak tangan, mengingtat lahan tersebut bukanlah objek sengketa yang bisa dieksekusi, tanpa berdasarkan putusan Pengadilan dalam sidang gugatan perkara perdata.

Akan tetapi, tentu masih ada upaya penyelesaian yang lebih cepat, tapi alot dalam negosiasi, di mana para pemilik lahan dan bangunan tersebut harus dibeli atau dibayarkan ganti untung. Di sinilah pasti akan terjadi alotnya negosiasi, hanya saja atas dasar apa pemerintah kabupatenĀ  (pemkab) membeli lahan dan bangunan tersebut.

Masalahnya, rata-rata para penghuni dan pemilik usaha di tempat itu mempunyai bukti kepemilikan atas lahan yang ditempat bangunan sebagai warung remang-remang sejak dahulu hingga sekarang. Semisal, untuk pembeliannya disebutkan sebagai pengadaan aset, tapi rencana selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan apa.

Sejumlah bangunan di kawasan LI, Desa, Kecamatan Margorejo tidak termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Berkait hal tersebut tetap akan sulit untuk pelaksanaannya, sehingga argumentasi dalam penegakan supremasi hukum, pasti menjadi pilihan terakhir para penghuni dan pemilik usaha warung remang-remang di kompleks LI. Sebab, peruntah untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan seperti semula yang harus dilaksanakan mereka sendiri, rasanya sebagai hal mstahil mengingat rumah dan tanah tersebut adalah miliknya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabpaten Pati, Sugiyono AP MSi mengungkapkan, dari empat lokasi baik LI, Ngemblok, Kampung Baru, dan Wagenan di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo ternyata hanya LI yang masuk lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Karena itu, hanya di kompleks LI yang lahannya hars dikembalikan seperti kondisi semula.

Selain itu, memang benar bahwa bangnan rumah di LI juga tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kegiatan usahanya juga tidak mempunyai izin usaha.”Berkait dengan dua perizinan tersebut juga tidak dimiliki lokasi di Ngemblok, Kampung Baru, dan Wagenan,” tandasnya.

Jika kondisinya sudah demikian, maka hal itu semakin memperkuatĀ kemungkinan bahwa para penghuni maupun pemilik usaha di LI, tentu tidak akan mudah untuk mematuhi surat dari Satpol PP yang sudah diterimanya. Yakni, terhitung sejak tanggal 10 s/d 21 September 2021 harus sudah mengosongkan barang-barang dari rumahnya, dan mengembalikan lahannya seperti semula atau seperi sebelum Tahun 1999.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Orgen Tunggal di Sumbersari Dibubarkan Polsek Kayen
Next post Stok Melimpah Harga Telur Ras Anjlok
Social profiles