Sudah Ada Desa Mengklaim Tanah Bekas Rawa Miliknya; Pemkab Kudus Harus Menentukan Batas Wilayah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berkait soal batas wilayahnya untuk Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus dengan Dukuh Poncomulyo, Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, sampai saat ini tidak tegas. Dengan demikian, pemkab yang bersangkutan hanya perpegang pada data administrasi belaka, tanpa pernah mempertimbangkan kondisi dan fakta di lapangan.

Padahal, belakangan ini sudah muncul tindakan sepihak dari pihak Pemerintahan Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo yang mengklaim bahwa lahan bekas rawa di sisi selatan adalah miliknya. Hal tersebut sama saja, bahwa kawasan itu adalah merupakan wilayah perbatasan antara Kabupaten Pati dengan Kabupaten Kudus.

Menyikapi kondisi tersebut, papar salah seorang personel lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Cipto, pihaknya sudah memasang patok batas jalan antara Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo-Bulungcanhgkring, Kecamatan Jekulo, Yakni, di sisi selatan jembatan alur Kali Juwana, hanya sampai sekarang belum ditetapkan titik koordinatnya.

Sebab, pihak yang berkopempten di Pemkab Kudus tidak pernah bersedia duduk satu meja untuk menetapkan titik kordinat batas wilayahnya itu. ”Dengan demikian, yang menjadi acuan selama ini hanyalah data administrasi wilayah, tapi kalau menyangkut batas jalan justru selalu diabaikan sehingga beberapa tahun lalu nyaris terjadi insiden,” tandasnya.

Saat itu, lanjut dia, pihaknya tengah melaksanakan pekerjaan peningkatan ruas jalan sampai patok batas yang ditetapkan. Acuannya, hal itu mengingat kondisi sebelumnya tak jauh dari patok batas tersebut juga pernah ada alur kali  lengkap dengan jembatannya, masuk wilayah Pati yang juga sekaligus merupakan batasnya, di Dukuh Poncomulyo, Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo.

Akan tetapi waktu itu, ada warga Desa Bulungcangkring yang pemilik areal persawahan di sebelah ruas jalan itu mencak-mencak, dan tidak menerimakan tanahnya digali untuk pemasangan fondasi talut pinggir jalan tersebut. Karena itu merupakan panjang ruas jalan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Pati, maka munculnya permasalahan itu Pemkab Kudus tak bereaksi.

Faktornya, karena jalan yang masuk batas wilayah Kabupaten Pati, maka saat ditingkatkan tentu Pemkab Kudus, warganya pun diuntungkan . Karena hasil produksi pertaniannya bisa diangkut dengan kendaraan yang melintas di ruas jalan cukup maksimal yang tidak terjadi kerusakan, tapi sekarang pihak pemerintahan Desa Bulungcangkring mengklaim, bahwa batas wilayah itu masih 300 meter ke selatan dari patok batas yang dipasang pihaknya.

Jika memang benar memunculkan klaim demikian, seharusnya Pemkab yang menjadi atasan wilayah Desa Bulungcangkring harus menentukan sikapnya, yaitu melakukan ukur ulang dan menyepakati batas wilayah Pati dengan Kudus. ”Sebab, kami  bisa memahami dengan satu konsekuensi bahwa Pati juga akan mengurangi panjang ruas jalan dari patok batas yang ada sekarang ke selatan sampai 300 meter,” tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Kondisi Lorong Indah Berbalik Menjadi ”Lembah Hitam”
Next post Pintu Samping Halaman Belakang Pasar Kayen yang Dirusak Selesai Diperbaiki
Social profiles