Pemberlakuan Zona Bebas Pungli dan Percaloan di Tempat Uji Kendaraan Bermotor Dishub Pati

Pemasangan baner pemberitahuan kepada siapa saja yang mengajukan uji kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Pati, memasuki zona integritas bebas pungli dan percaloan (atas) dan Kepala Seksi (Kasie) Uji Kendaraan bermotor Dishub setempat, Benny di ruang uji (bawah).

SAMIN-NEWS.com, PATI – Satu langkah tegas dalam menyikapi tuntutan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kini digalang di lingkungan tempat uji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati. Yakni, dengan memberlakukan Zona Bebas Pungli dan Percaloan juga Bebas KKN.

Karena itu, kepada masyarakat juga harus mematuhi dan memenuhi, serta mengimbangi pemberlakukan zona integritas tersebut. Sehingga jangan ada satu pun di antara mereka yang hendak mengajukan uji kendaraan bermotor miliknya, harus memulainya dengan antre sesuai nomor urut sampai pelaksaan uji kendaraan di ruang uji.

Sedangkan untuk proses pendaftarannya, tutur Kepala Seksi (Kasie) Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Benny, kini sudah dilayani secara online. ”Demikian pula, pembayaran biayanya juga bisa diakses langsung ke Bank Jateng yang tiap hari menempatkan personelnya di pusat layanan ini,” ujarnya.

Dengan layanan sistem online maka semua loket yang ada di tempat uji kendaraan bermotor, benar-benar tidak ada lagi antrean, termasuk antrean pembayaran biaya karena untuk kepentingan tersebut sudah dilayani oleh petugas dari Bank Jateng dengan aplikasi khusus pula.

Dengan pemberlakuan zona integritas ini, lanjut dia, tiap hari pihaknya bisa memberikan layanan uji kendaraan rata-rata sampai 100 pemohon/kendaraan. Akan tetapi, untuk hari Sabtu layanan tersebut libur sehingga hanya buka selama lima hari kerja, dan semuanya tiap hari rata-rata tertib antre menunggu giliran saat harus memasuki ruang yang dalam kondisi terbuka baik depan maupun belakang.

Di sisi lain, pihaknya juga harus memberikan layanan ramah terhadap ibu yang menyusui dengan menyediakan ruangan khusus. Selain itu juga menyediakan kursi roda bagi pemohon uji kendaraan bermotor yang mengalami cacat kaki, sehingga harus dibantu dengan alat bantu berupa kursi roda, serta memberi ruang bermain kepada anak-anak yang diajak orang tuanya.

Semua bentuk layanan tersebut tentu akan dinilai oleh pihak yang berwenang, yaitu oleh Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. ”Penilaian dilakukan dengan mengirim quisioner kepada para pemohon uji kendaraan bermotor, untuk dijawab dan diisi sesuai kondisi layanan yang kami berikan selama ini,” imbuh Benny.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Harga Merosot, ASN Pati Partisipasi dalam Gerakan Nglarisi Cabai Lokal
Next post Menyimak Obrolan Pagi dari Tempat Pelacuran di Luar Lorong Indah
Social profiles