Panjat Pinang di Halaman Milik Anggota Dewan Dibubarkan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Malam tadi, Polsek Wedarijaksa membubarkan acara panjat pinang yang disertai dengan iringan organ tunggal di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Senin (23/8/2021).

Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro beserta jajarannya membubarkan acara yang diselenggarakan dalam rangka HUT Republik Indonesia tersebur sekitar pukul 22.15 WIB.

“Pucang Jambe (panjat pinang) dan diiringi orgen tunggal di Dukuh Tegalombo, Desa Tegalharjo itu dilaksanakan di halaman rumah milik Anggota DPRD Pati,” jelas Iptu Suntoro.

Menurutnya, pembubaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Intruksi Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III.

“Untuk sementara waktu kegiatan punya kerja atau hajat dan giat masyarakat yang mengumpulkan banyak orang tidak diperbolehkan, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Diduga Himpitan Ekonomi; Perempuan Muda Nekad Terjun ke Kali
Next post PMII Jepara Duga Pencopotan Sekda untuk Bersih-bersih Politik Jelang Pilbup 2024
Social profiles