Melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2021 Kabupaten Pati Bentuk Satu Data Indonesia Daerah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Pusat membentuk Satu Data Indonesia (SDI) dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Satu Data Indonesia. SDI guna menyediakan data induk, bigdata dalam sarana pengambilan keputusan oleh pemerintah. SDI dibentuk dari pusat hingga pemerintah daerah.

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut Perpres tersebut Pemerintah Kabupaten Pati menerbitkan Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia tingkat Daerah.

Satu Data Indonesia Kabupaten Pati adalah kebijakan tata kelola data pemerintah daerah Kabupaten Pati untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

“Tujuan dari diterbitkannya Perbup ini untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” ucap Kepala Diskominfo Pati, Indriyanto kepada Samin News.

Selanjutnya, kata dia dibentuklah Forum Satu Data Indonesia tingkat Daerah yang mana sebagai wadah komunikasi dan koordinasi perangkat daerah untuk penyelenggaran Satu Data Indonesia Kabupaten Pati.

Indriyanto mengatakan Forum Satu Data Indonesia tingkat Daerah dikoordinasikan oleh Kepala BAPPEDA yang terdiri atas Dewan Pengarah tingkat Daerah (Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kab. Pati).

Pembina Data tingkat Daerah terdiri dari Pembina Data Statistik Kabupaten Pati adalah BPS Kab. Pati, Pembina Data Geospasial adalah DPUTR Kabupaten Pati, Walidata tingkat Daerah (Diskominfo Kab. Pati), dan Walidata pendukung tingkat Daerah.

“Forum Satu Data Indonesia tingkat Daerah berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Pati,” pungkasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Hari Ini yang Meninggal Dimakamkan Standar Protokol Covid-19 Masih Belia
Next post Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas Sabet Golden Leopard di Locarno Film Festival
Social profiles