Penyekatan Mobilitas Masyarakat Kembali Digelar di Jalan Raya Pati-Kudus

Jajaran personel gabungan baik TNI, Polri, Satpol PP dan beberapa unsur kekuatan lainnya saat melakukan operasi yustisi penyekatan mobilitas masyarakat di jalan raya Pati-Kudus KM 4.(Foto:SN/dopk-her)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Personel gabungan berkekuatan 45 orang baik dari unsur TNI/Polri, Satpol PP dan jajaran terkait lainnya, Sabtu (24/Juli) 2021 tadi pagi, kemnbali menggelar operasi yustisi berkait dengan penyekatan mobilitas masyarakat. Opersi tersebut digelar di jalan raya Pati-Kudus KM 4, tepatnya di depan Plasa Pragola Pati.

Sasaran utama dalam pelaksanaannya sebagaimana dihimpun ”Samin News”, adalah para pengguna jalan, utamanya pengendara kendaraan bermotor (KBM) roda empat yang melaju dari barat (Kudus) hendak masuk ke dalam Kota Pati. Kepada yang bersangkutan, oleh unsur personel petugas jajaran Satlantas Polres Pati di bawah Perwira Pengendali, Ipda Inung, diminta minggir satu per satu.

Selanjutnya jajaran personel dari Satpol PP dan unsur satuan yang lain, memeriksa kelengkapan surat-surat bukti telah mendapatkan vaksinasi maupun swab PCR. ”Sedikitnya, dalam kesempatan itu sebanyak 67 KBM roda empat yang pengendaranya diminta menunnjukkan surat keterengan dimaksud. ”Hasilnya cukup menggembirakan bila dibanding operasi yang sama beberapa waktu lalu,” ujar salah seorang di antara personel dalam operasi tersebut.

Saat personel yang melakukan operasi yustisi penyekatan mobilitas masyarakat tengah melakukan pemeriksaan surat keterangan telah mendapatkan vakisinasi dan swab PCR.(Foto:SN/dok-her)

Hanya saja, yang bersangkutan menolak untuk disebutkan identitasnya, bahwa dia memang bukan perwira pengendali operasi. Terlepas dari hal tersebut, yang jelas dalam operasi yustisi tersebut dari 67 KBM yang pengendaranya diperiksa surat-surat bukti vaksinasi dan swab PCR, hanya 4 KBM yang diminta memutar balik, yaitu kembali ke arah semula (barat).

Oleh salah seorang petugas lainnya, mereka disarankan jika hendak melanjutkan perjalanan ke timur tidak perlu lewat dalam Kota Pati, tapi bisa lewat di Jalur Lingkar Selatan (JLS). Yakni, mulai dari belok kanan di ujung barat JLS, di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, dan keluarnya di ujung timur di ruas JLS yang sama, di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.

Karena itu, mulai dari ujung barat JLS sengaja ditutup untuk arus lalu lintas dari barat yang hendak ke timur atau masuk dalam Kota Pati, maka saat mereka melakukan putar balik juga diarahkan masuk ke ruas JLS tersebut. Selain KBM yang diminta putar balik, teguran lisan juga diberikan kepada 13 pengendara KBM lainnya, dan yang dua berikutnya terkena sanksi kerja sosial,” imbuh personel yang bersangkutan.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Wahyu Setyawati Previous post Banyak Pelaku UMKM Belum Kuasai Digital
Next post E-Koran Samin News Edisi 24 Juli 2021
Social profiles