Tim Gugus Tugas Kecamatan Sukolilo Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal

Suasana pembubaran hiburan orgen tunggal

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Sukolilo dipimpin langsung Camat setempat Supeno SH bersama jajaran Forkopimcam dan personel dari Puskesmas Sukolilo I, Rabu (9 Juni) 2021 semalam (tadi malam), terpaksa membubarkan hiburan musik orgen tunggal. Hal tersebut berlangsung di tempat orang punya hajatan pernikahan, warga Desa Wotan, Susanto.

Dengan demikian, yang bersangkutan  melanggar Kesepakatan Bersama tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan di Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati. Selain itu juga melanggar Perbup No 66 tentang ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis  mikro yang masih akan berlangsung hingga Senin (14 Juni) pekan depan.

Karena itu, papar Kapolsek Sukolilo, Iptu Sahlan SH MM, begitu  mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Wotan ada orang melangsungkan hajatan pernikahan dengan hiburan organ tunggal dari Sukolilio pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covd-19. ”Sekitar pukul 21.00 tim pun bergerak menuju sasaran, ternyata benar,”tandasnya.

Apalagi, lanjut dia, dalam melaksanakan hajatan pernikahan yang dimeriahkan hiburan musik tersebut, tentu mengundang orang berkerumun menontonnya. Akan tetapi sama sekali tidak mengajukan izin maupun pemberitahuan penyelanggaraan hiburan/keramaian, dan itu diakui oleh penyelenggara hajatan pernikahan yang juga penyelenggara hiburan.

Mengingat pelanggaran yang dilakukan cukup jelas di masa pandemi, maka tim harus mengambil tindakan tegas, yaitu membubarkan/menghentikannya. Di sisi lain, warga penyelenggara hajatan dan hiburan itu juga minta maaf serta mengakui kesalahannya karena tidak ada izin, dan juga menyatakan siap dibubarkan.

Tindakan tegas ini harus diberlakukan, agar masyarakat yang lain di wilayah hukum Polsek Sukolilo hendaknya jangan ada yang mencoba melakukan pelanggaran lagi di masa pandemi, agar Covid-19 bisa diputus mata rantainya. ”Kepada warga yang memahami dan mematuhi ketentuan tesebut, kami seluruh Tum Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Sukolilo mengucapkan terima kasih,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post E-Koran Samin News Edisi 9 Juni 2021
Next post Pemakaman Jenazah Protokol Covid-19 Hari Kemarin dan Semalam Banyak Berkurang
Social profiles