Jika Sebelumnya Sampai Sepuluh, Kemarin Lima Jenazah Dimakamkan Standar Protokol Covid-19

Pengusungan peti jenazah dari ambulans ke lubang pemakaman.

SAMIN-NEWS.com , PATI – Jika sehari sebelumnya atau Kamis (3/Juni) lalu selama sehari-semalam sebanyak sepuluh jenazah warga Pati harus dimakamkan standar protokol Covid-19, Jumat (4/Juni) dalam rentang waktu yang sama hanya lima jenazah. Masing-masing oleh Tim Pemakaman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati 1 dua jenazah, dan Pati 2 tiga jenazah.

Dari keterangan yang dihimpun ”Samin News”, adapun yang dimakamkan oleh tim Pati 1, yaitu jenazah seorang laki-laki, warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo. Almarhum meninggal di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) Pati, Jumat sekitar pukul 02.00 dini hari, dan baru bisa dimakamkan sekitar pukul 11.00.

Menyusul jenazah lainnya seorang laki-laki warga Desa Panjunan, Kecamatan Pati yang sebelum meninggal sempat dirawat di RS Mitra Bangsa (bukan di KSH) sebagaimana dikabarkan. ”Pemakaman warga kami juga baru bisa berlangsung sekitar pukul 14.00, karena selain Jumat  kelihatannya masing-masing RS juga sibuk,” ujar Kepala Desa Panjunan, Danu Ikhsan Haris Candra.


Peti jenazah yang sudah siap di atas lubang kemudian dikumandang adzan sebelum diturunkan ke dalam lubang makam.

Sementara itu, untuk Tim BPBD Pati 2 atau Pati utara kendati pada awalnya harus memakamkan dua jenazah standar protokol Covid-19, tapi akhirnya bertambah satu jenazah sehingga berjumlah tiga. Sebab malam harinya menyusul harus dimakamkan satu jenazah seorang perempuan, warga Desa Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso.

Sebelum meninggal, almarhumah sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Sebening Kasih Tayu. Sedangkan siang hari sebelumnya dimakamkan dua jenazah yang semuanya juga perempuan,  satu di antaranya adalah warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil yang sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Margoyoso.

Pengurukan dan penutupan lubang makam berakhir dengan proses penempatan nisan baik dari kayu maupun batu di atas pusara makam.

Terpisah, salah seorang Tim BPBD Pati 1, Purnama membenarkan bahwa Sabtu (5 Juni) pagi tadi, tim sudah menerima informasi untuk melaksanakan tugas lagi. Satu jenazah seorang perempuan warga Desa Mojomulyo, Kecamatan Tambakromo juga harus dimnakamkan standar protokol Covid-19.

Mengingat mobil ambulans pembawa jenazah harus menempuh perjalanan lumayan jauh dari Solo ke Pati, maka tentu harus menunggu sampai kedatangannya. ”Sebab, jenazah yang harus dimakamkan sebelum meninggal memang sempat dirawat di RS Dokter Moewardi Solo,” imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post PMKM Prima Indonesia Pati Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Next post Ambulans Desa untuk Mengusung Jenazah ke Tempat Pemakaman
Social profiles