BPUM Diberikan Bagi Pelaku UMKM yang Memenuhi Persyaratan

Wahyu Setyawati

SAMIN-NEWS.com, Pati – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkopumkm) mengupayakan pendaftar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) berasal dari pelaku umkm. Selain itu, pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19.

Kepala Dinkopumkm Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati mengatakan pendaftar BPUM di daerah cukup tinggi. Pasalnya, jika lolos dan menerima ini pelaku usaha kan menerima bantuan Rp 1,2 juta. Sehingga, uang itu akan digunakan membantu mengembangkan usahanya.

“Minat masyarakat dalam mengajukan BPUM ini animo bagus, masyarakat antusias dan merasa terbantu dengan adanya program BPUM ini,” ucap Wahyu di kantornya, Selasa (22/6/2021).

Oleh sebab itu, Dinkopumkm berusaha untuk pendaftar betul-betul pelaku umkm. Untuk menyiasati itu, pemerintah menyediakan sarana pendaftaran melalui online ke link yang sudah disediakan.

Menurutnya penyediaan membuka link tersebut fungsinya untuk menghindari kerumunan biar tidak terjadi klaster Covid-19 yang baru. Selain itu, biar untuk memperjelas kriteria usaha apa saja, usaha masing-masing.

“Artinya (syarat) ada misalnya NIB (Nomor Induk Berusaha), IUMK (izin usaha mikro dan kecil) selain identitas yang dimiliki seperti KK dan KTP,” jelas Wahyu.

Barangkali ada pendaftar yang bukan pelaku umkm, lanjutnya Dinkopumkm sudah menyediakan link. Di situ sudah ada penjelasan siapa saja yang bisa mengajukan BPUM.

“Tinggal pelaku umkm ini apakah memiliki kriteria sesuai dengan spesifikasi yang kita sampaikan ke masyarakat. Artinya harus memiliki NIB juga IUMK, jika sudah mempunyai itu, berarti yang bersangkutan masuk dalam kategori,” tutupnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Update Pendaftar BPUM di Kabupaten Pati
Next post E-Koran Samin News Edisi 22 Juni 2021
Social profiles