Pemkab Rembang Terbitkan SE Hari Libur Lebaran

SAMIN-NEWS.com, REMBANG – Hari ini Pemerintah Kabupaten Rembang telah menetapkan hari libur Lebaran melalui Surat Edaran (SE) bernomor 800/0463/2021. Surat edaran tersebut diterbitkan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokopinda) Setda Rembang, Arief Dwi Sulistya menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang akan libur selama 3 hari. Yakni cuti bersama Hari Raya Lebaran pada tanggal 12 Mei, sementara hari libur Lebaran jatuh pada 13-14 Mei 2021.

“Jadi ASN nantinya akan libur selama tiga hari, mulai tanggal 12 hingga 14 Mei. Untuk tanggal 12 itu cuti bersama, sementara libur lebaran sendiri jatuh pada tanggal 13 hingga 14 Mei,” jelasnya, Kamis (6/5/2021).

Dengan terbitnya SE tersebut, tentu semua pihak harus sudah paham bahwa tanggal 17 nanti, semua ASN harus sudah kembali bekerja seperti biasanya.

“Untuk mencegah adanya ASN mangkir di hari Senin 17 Mei mendatang, maka akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh pimpinan secara langsung melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Pasar Tradisional Terus Berupaya Menerapkan PPKM Berbasis Mikro
Next post Kapolsek Cluwak Sebut Kebakaran di Sumur Disebabkan Puntung Rokok
Social profiles