Parkir Kendaraan Pengunjung Pasar Sleko Difasilitasi Peneduh

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jangan melihat bahwa retribusi parkir kendaraan bermotor pengunjung pasar, paling tinggi Rp 1.000 per  kendaraan karena tentu tidak sampai hati jika hanya membayar Rp 500. Sebab, dari hasil retribusi parkir tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), sehingga fasilitas pengunjung merasa nyaman untuk memarkir kendaraannya harus mendapat perhatian.

Sedangkan untuk alokasi parkir, di pasar yang memanfaatkan bagian tepi jalan raya seperti di Pasar Rogowangsan, setoran retribusinya masuk ke Dinas Perhubungan. Sedangkan parkir kendaraan pengunjung yang masuk ke Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, adalah tempat parkir yang disediakan dalam lingkungan pasar.

Satu di antaranya, papar Penanggung Jawab Pasar dari Bidang yang bersangkutan, Widyo, pihaknya harus ikut memberikan kenyamanan kepada para pengunjung Pasar Sleko I dan II yang memarkir sepeda motornya.”Dengan demikian, fasilitas untuk keperluan tersebut kami sediakan memanjang di sisi utara yang merupakan salah satu pintu masuk,” ujarnya.

Fasilitas tempat parkir kendaraan pengunjung di Pasar Sleko.

Tersedianya fasilitas tersebut, lanjutnya, sudah barang tentu membuat para pengunujung merasa tenang karena sepeda motornya terparkir di tempat yang disediakan. Dengan jika kebetulan cuaca panas tidak langsung terkena sengatan terik matahari, dan demikian pula saat turun hujan.

Hal itu tak beda jauh dengan upaya pihaknya yang menjamin ketenangan para pedagang. yaitu pedagang menyediakan unit pemadam kebakaran di tempat. Sehingga bila terjadi hal-hal tak diinginkan, personel petugas yang sudah mendapat pelatihan tentu akan berupaya maksimal, untuk memadamkan kobaran api, semisal itu terjadi kebakaran di pasar.

Dari tamabahan pemadam di tempat sebanyak enam unit tersebut, untuk Pasar Sleko I juga mendapat bagian, dan sebelumnya sudah diberikan pula satu unit untuk Pasar Sleko II. ”Selain itu yang mendapat tambahan satu unit, adalah Pasar Puri, Pasar Kayen dan Pasar Tayu, ada pun yang lainnya masing-masing satu unit untuk Pasar Wedarijaksa dan Pasar Bulumanis,” imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Yang Jelas Indonesia Belum Butuh “Silicon Valley”
Next post E-Koran Samin News Edisi 17 April 2021
Social profiles