Dewan Kota Akan Pantau Penyelenggaraan Pilkades Serentak

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Pati Tahun 2021 ini memasuki pendaftaran bakal calon mulai 25 Februari hingga 6 Maret 2021 mendatang, maka Selasa (2/3) hari ini presidium Dewan Kota Pati kembali berkumpul , untuk menyikapi hal-hal yang berkait masalah tersebut. Di antaranya, tak lain ikut ambil bagian dalam pemantauan pesta demokrasi di tingkat desa.

Apalagi pilkades kali ini berlangsung secara serentak di 219 desa se-Kabupaten Pati, sehingga di sela-sela banyaknya jumlah desa yang menyelenggarakan pemilihan tentu banyak pula warga yang mendaftar untuk mencalonkan diri. Karena itu, berbagai permasalahan dan hal-hal krusial lainnya akan bermunculan, sehingga presidium Dewan Kota memandang perlu ikut ambil bagian, utamanya memantau perkembangan dan situasi yang muncul di tengah-tengah kondisi tersebut.

Semisal, papar salah seorang presidium Dewan Kota Pati, Pramudya, sudah muncul banyak panita yang masing-masing menafsirkan tentang ketentuan biaya penyelenggaraan pilkades antara satu dan lainnya berbeda. ”Karena itu, masyarakat bisa melakukan gugatan ‘classaction’ karena menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan bupati (Perbup) No 88 Tahun 2021,” ujarnya.

Presidium Dewan Kota Pati dalam rapat mengkritisi banyak hal soal penyelenggaraan pilkades serentak di Pati, 10 April 2021 nanti.

Selebihnya, lanjut Pramudya, pihaknya juga akan memantau langsung saat pilkades itu berjalan benar-benar sesuai aturan main atau tidak, sehingga pihaknya pun juga membuka pusat konsultasi bagi pihak-pihak, utamanya para calon yang merasa dirugikan. Sebab, jika dicermati lebih seksama dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara mendetail, yaitu bila dalam pilkdes tesebut terjadi sengketa di akhir pelaksanaannya.

Degan demikian, jika calon yang merasa dicurigakan harus mengadu itu mengadunya ke mana, tapi hal-hal semacam itu sama sekali tidak diatur, sehingga pihaknya memandang perlu untuk membuka layanan konsultasi, agar calon kades yang merasa dirugikan bisa mendapatkan layanan atas hak-haknya. Sedangkan layanan tersebut, sudah barang tentu berkait dengan timbulnya dampak hukum, maka pihaknya pun siap memberikan layanan atas pengaduan itu.

Pendek kata, dalam pelaksanaan pilkades serentak ini Pati bukan hal baru, seharusnya masyarakat sudah memahami apa hak dan kewajibannya. ”Demikian pula, untuk panita juga melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai aturan, karena semua juga sudah ada aturannya, dan bagi para calon juga sudah saatnya untuk membiasakan diri menerima hasil akhir pemilihan tersebut, yaitu siap menang juga siap kalah,” tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pembentukan Puskessos Paling Lambat Tahun 2022 Mendatang
Next post Yakinkan Wisatawan dengan Program CHSE
Social profiles