Juknis Pembatasan Kegiatan Sektor Transportasi Darat Disosialisasikan di Terminal Kembang Joyo Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Jumat (5/2) hari ini juga selesai mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Yakni, hal-hal yang berkait dengan Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sektor Transportasi Tahap II di Jawa Tengah.

Surat Edaran (SE) Nomor 442.5/03074 tanggal 3 Februari 2021 itu, papar Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, oleh Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan Privinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro ST MT dikirim ke Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. Hal tersebut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dasar lainnya juga ada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, sehingga turunlah petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan Kegiatan Sektor Transportasi Darat. ”Hal tersebut adalah dalam rangka mendukung pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah,”tandasnya.

Untuk pembatasan jam operasional pelayanan angkutan penumpang umum, lanjutnya, selain angkutan perkotaan, pedesaan, taksi adalah angkutan aglomerasi (perkotaan). Untuk angkutan tersebut di Pati beum tersedia, sehingga tidak masuk di dalamnya, untuk operasionalnya diberlakukan pada pagi hari mulai pukul 08.00-09.00, dan sore hari mulai pukul 15.00-18.00 WIB.

Sedangkan pelayanan angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Antar Jemput  Dalam Provinsi (AJDP) dimulai pukul 05.00-18.00 WIB (pemberangkatan bus terakhir dari asal perjalanan). Operasional pelayanan transportasi  tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pembatasan kegiatan sektor transportasi darat ini juga diberlakukan pada tanggal 6 Februari sampai 7 Februari 2021, dan diharapkan para calon penumang menyeseuaikan diri. ”Akan tetapi dengan Gerakan Jateng di Rumah Saja, lebih baik memang berdiam di rumah selama dua hari, mulai Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2),”tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Garda Depan Putus Mata Rantai Covid-19 ada di Desa
Next post Pentingnya Mitigasi Bencana untuk Deteksi Daerah Rawan
Social profiles