Pemberlakuan PKM di Pati, Pasar pun Terkena Pembatasan Jam Buka

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam melakukan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pati, maka semua pihak jajaran terkait harus melaksanakan apa yang sudah disepakati dan dirumuskan bersama. Salah satu di antaranya, adalah terkait dengan pembatasan jam buka pasar, baik pasar daerah maupun pasar desa tanpa kecuali.

Pertimbangannya, pasar selama ini adalah merupakan pusat bertemunya kepentingan transaksi jual-beli, sehingga sudah semestinya jika pembatasan jam bukanya pun harus ada pembatasan ketat. ”Hal tersebut sudah diputuskan dalam rapat koordinasi antara para kepala pasar, dan Selasa (12/1) besok surat edaran sudah sampai di masing-masing pasar, dan siap diumumkan kepada seluruh pedagang di masing-masing pasar tersebut.

Untuk pemberlakuan pembatasan jam buka pasar, kata salah seorang penanggung jawab pengelolaan pasar Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Widyo, secara resmi dimulai Selasa (12/1) besok sampai Senin (25/1) mendatang. ”Kami pun memberlakukan penambahan jam buka, yaitu sehabis shalat subuh seluruh pasar daerah harus sudah buka,”tandasnya.

Pasar Puri yang mengambil tempat di pelataran depan, bisa buka sebelum subuh tapi maksimal sebelum jam 07.00 harus bersih.

Akan tetapi, lanjutnya, pukul 12.30 seluruh pasar harus sudah menutup pintunya, dan silakan kembali lagi buka mulai sebelum subuh hari berikutnya. Dengan kata lain, tidak ada pasar buka mulai dari pagi sampai sore, termasuk Pasar Rogowangsan yang selama ini dikenal sebagai Pasar Sore juga harus menyesuaikan jam bukanya.

Demikian pula, bagi pasar-pasar ain yang mempunyai jam buka mulai pukul 15.00, seperti di Pasar Puri Pati, tetap dipersilakan para bakulnya mulai berjualan dengan mengambil tempat di pelataran halaman depan. Akan tetapi, mulai pukul 19.30 harus mulai melakukan persiapan menutup lapaknya maksimal sampai batas pukul 20.00.

Di pelataran depan Pasar Puri ini mulai pukul 15.00 tiap hari sudah bisa buka berjualan sampai pukul 19.30, dilanjutkan lagi pada subuh dini hari sampai maksimal jam 07.00 pagi.

Menjawab pertanyaan, Widyo mengungkapkan, karena ini masih pada awal bulan dan awal tahun, maka berpengaruh pada target penerimaan retribusi pasar atau tidak. ”Namun yang jelas kami dikenai terget penerimaan retribusi dari para pedagang dalam Tahun 2021 sebesar Rp 2,5 miliar, mudah-mudahan tetap bisa mencapai,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Hari Kesebelas: Pagi Hingga Lepas Siang Ini Dua Jenazah Dimakamkan Standar Protokol Covid-19
Next post Prasasti Wihara I Wunandaik Ditemukan Warga Desa Payak Cluwak
Social profiles