Ngebet Ingin Cepat Terpilih Sebagai Kades Malah Nabrak Aturan

Camat Pati Drs Didik Rusdiantono bersama jajaran Forkopimcam melakukan koordinasi dengan jajaran pemerintah Desa Sugiharjo saat hendak menurunkan spanduk salah seorang bakal calon kepala desa yang sudah menabrak aturan.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Akibat nafsu syahwatnya ingin cepat-cepat terpilih sebagai Kepala Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, justru seorang yang statusnya saja baru akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon (balon) kades sudah nabrak-nabrak aturan. Bahkan barang kali yang bersangkutan belum pernah membaca Peraturan Bupati (Perbup) No 88 Tahun 2020 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkades.

Sebab, sampai saat ini tahapan pilkades yang sudah berjalan barulah sosialisasi dan pembentukan panitia pelaksana, dan hal tersebut untuk Desa Sugiharjo baru dijadwalkan Sabtu (30/1) nanti. Akan tetapi tanpa diketahui ujung pangkalnya, ternyata orang yang bersangkutan, yaitu Harsanto SE sudah memasang, sedikitnya empat spanduk di tempat-tempat stretegis dalam desa.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News” menyebutkan, bahwa spanduk dengan gambar yang bersangkutan dan selain bertuliskan mohon doa restu juga menyatakan bahwa orang tersebut sebagai bakal calon kades yang anti korupsi, jujur, transparan dan amanah. Spanduk itu, diketahui oleh khalayak dipasang Minggu (24/1) oleh orang-orang bakol calon itu.

Dampak dari mencuri start tersebut, tentu menimbulkan protes dari bakal calon lainnya yang terpaksa harus mengadukan hal tersebut kepada panitia pengawas pelaksana pemilihan kecamatan. ”Sebab, berdasarkan informasi bahwa bakal calon yang akan tampil dalam pilkades Sugiharjo nanti ada tiga orang,”ujar Camat Pati Didik Rusdiartono.

 

Camat Pati Drs Rusdiantono bersama panitia pengawas pemilihan kecamatan mengecek pemasangan spanduk di salah satu lokasi.
Penurunan spanduk bergambar salah srorang bakal calon kades .

Karena itu, lanjutnya, wajar jika bakal calon lainnya merasa keberatan atas apa yang dilakukan Harsanto, dan hal tersebut dinilai sudah mencuri start. Sebab, mendaftar sebagai bakal calon saja belum. tapi sudah memasang gambar yang dikemas dalam konteks mohon doa restu. dan sudah dipasang di tempat umum dalam desa setempat.

Untuk menghindari kesalahpahaman di antara para pendukung bakal calon, maka tidak ada upaya paling baik kecuali menurunkan spanduk tersebut. ”Silakan spanduk yang sudah dipasang jauh sebelum tahapan masa kampanye terpaksa kami turunkan, dah hal itu bisa dipasang lagi pada tahapan masa kampanye nanti,”tandasnya.

Rumah tinggal salah seorang warga Dukuh Lambangan, Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati yang disebut-sebut akan ikut ambil bagian dalam Piklkades Pati serentak, April 2021 mendatang.

Ketika yang bersangkutan dihubungi sehubungan hal tersebut di kediamannya, Dukuh Lambangan, Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, tidak ada di tempat, dan pintu rumahnya pun tertutup. Dari penjelasan salah seorang pekerja bangunan di depan rumah Harsanto, bahwa orangnya tidak ada di tempat karena sudah pergi meninggalkan rumah sejak pagi.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Malam Hari Keduapuluhtujuh: Masih Berlangsung Pemakaman Satu Jenazah Standar Protokol Covid-19
Next post Ruas Jalan Poros Desa Sidoarum-Kalimulyo yang Bodhol Diperbaiki
Social profiles