Hari Pertama PPKM, Satpol PP Sanksi Lima Pelanggar

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Hadi Santosa mengatakan hari pertama (malam tadi) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi secara intensif terhadap masyarakat.

“Terkait tindaklanjut dari SE Bupati dengan adanya PPKM dari Satpol PP pada hari pertama, Senin (11/1) malam tadi, memberikan sosialisasi juga kami berikan sanksi tegas,” kata Hadi kepada Saminnews (12/1/2021).

Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati. Dimana kegiatan masyarakat dibatasi pada waktu tertentu.

Lanjut Hadi, selain sosialisasi pemberlakuan PKM itu, pihaknya juga memberikan sanksi bagi pelanggar. Dimana sebelumnya telah disebutkan terkait pelanggaran protokol kesehatan, maka dikenai sanksi sosial berupa membersihkan tempat-tempat publik serta sanksi denda.

“Sesuai Perbup Nomor 66 Tahun 2020 itu diberi sanksi sosial maupun sanksi denda. Sementara untuk usaha yang masih buka di atas jam 21.00 WIB, maka kami paksa untuk tutup,” Hadi menjelaskan.

Dalam kegiatan sosialisasi PPKM itu, pihaknya menjumpai warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Tidak pakai masker diberikan sanksi sosial juga diberikan sanksi denda. “Untuk sanksi sosial tadi malam itu ada 2 orang sementara sanksi denda sebanyak 3 orang,” imbuhnya.

Untuk menertibkan kegiatan masyarakat ini, kata dia bakal melakukan operasi tersebut dijalankan tiap hari. Dalam sehari, akan dilakukan giat penertiban sebanyak empat kali. Tujuannya adalah untuk mengendalikan mobilitas masyarakat, dan secara lebih luas bisa mengendalikan laju Covid-19.

“Operasi akan dilakukan 4 kali sehari, yaitu pembagiannya untuk diang pukul 08.30, 13.00, 15. 00, serta malam pukul 19.00 WIB,” pungkasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Ketika Demokrasi, Hukum dan HAM Justru Diintervensi
Next post Dinkopumkm Terapkan Fifty-fifty Pembagian Kerja
Social profiles