Hari Ketigapuluh: Lepas Tengah Hari Selesai Dimakamkan Empat Jenazah Standar Protokol Covid-19

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jika ada yang menyebutkan bahwa Covid-19 itu ibaratnya tak beda jauh dengan siluman, kiranya sebutan itu juga tidak salah. Sebab, datang maupun perginya sama sekali tidak bisa diikuti maupun diketahui, sehingga sering banyak salah dalam upaya mengantisipasi, karena yang semula dikira sudah tidak ada jenazah yang dimakamkan dengan standar protokol Covid-19, ternyata masih harus berlangsung juga.

Seperti di hari ketigapuluh, Sabtu (30/1) 2021 ini, lepas siang hari Tim Pemakaman BPBD yang sehari sebelumnya atau hari keduapuluhsembilan, Jumat(29/1) kemarin hanya memakamkan dua jenazah standar protokol Covid-19, tapi hari ini dari pagi sampai lepas siang ini, langsung memakamkan empat jenazah. Akan tetapi, satu jenazah lainnya adalah ”titipan” dari wilayahn Sedan, Rembang yang tadi pagi dimakamkan tim di Desa Pekalongan, Kecamatan Winong, Pati.

Sebelum meninggal, papar salah seorang anggota tim, Purnama, jenazah seorang perempuan itu, sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) dr Soetrasno Rembang. ”Akan tetapi berkait jenazah dimakamkan di Pati, tim tidak mempunyai data berkait hal tersebut, barangkali almarhumah yang bersangkutan adalah berasal dari Desa Pekalongan,Kecamatan Winong,” ujarnya.

Peti jenazah almarhumah seorang warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo yang sudah di atas lubang makam kemudian dikumandang adzan dan qomat, siap dimasukkan ke dalam lubang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astana Laya Tri Dhusun Manunggal.

Selesai dari pemakaman jenazah di TPU Pekalongan, Kecamatan Winong, lanjutnya, tim pun harus bergerak cepat ke Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, meskipun mobil truk boks tim terperosok dalam kubangan sehingga harus ditinggal. Di TPU Astana Laya Tri Dhusun Manuggal tersebut, pihanya harus memakamkan jenazah seorang perempuan, warga desa setempat.

Sebelum meninggal, almarhumah sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) Pati. Selesai itu tim harus kembali ke Desa Pekalongan, utuk mengambil truk boks yang terperosok. Dengan demikian, untuk pemakaman jenazah berikutnya harus ditunda sementara, atau dilaksanakan setelah lepas siang hari.

Pengurukan/penutupan lubang makam oleh tim pemakaman.

Sedangkan jenazah dimaksud sebenarnya, adalah warga Desa Puri, Kecamatan Pati, tapi oleh keluarganya diminta untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu. Adapun satu jenazah lainnya yang harus dimakamkan dengan standar protokol tersebut, adalah warga Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Kades Bermi Siap Dukung Usaha BUMDes dengan Penyertaan Modal Besar
Next post Dinsos Mengaku Kawal Kebijakan Anak dari Tingkat Desa
Social profiles