Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Mekanisme Hukum

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kasie Pemerintahan Kecamatan/Kabupaten Pati, Marsana mengatakan audiensi yang dilakukan oleh warga Dusun Karangdowo, Desa Kutoharjo tidak lain adalah untuk meminta Kepala Dusun (Kadus) saat ini yaitu Endang Wara Astuti berhenti dari kepemimpinannya.

“Pada intinya audiensi di Balaidesa maupun di kantor DPRD oleh warga itu sama, mereka meminta agar Endang Wara Astuti berhenti jadi Kadus,” katanya kepada awak media Saminnews.

Diketahui, Kamis (10/12) pagi tadi sejumlah warga bersama dengan tokoh masyarakat Dusun Karangdowo mengadakan audiensi kepada Komisi A DPRD Kabupaten Pati. Mereka menuntut Kadusnya itu agar berhenti jadi pimpinannya.

Menurut keterangan Marsana, masyarakat setempat itu menuntut Kadusnya berhenti lantaran berbagai faktor. Adapun pertama, bahwa Kadus yang bersangkutan ada persoalan dalam kegiatan sedekah bumi di Dusun setempat.

Suasana saat dilaksanakannya audiensi di kantor DPRD Pati.

“Kemudian, Kadus saat ini juga tidak tertib menjalankan tugasnya. Khususnya, terkait persoalan absensi tidak masuk di Balaidesa. Juga ada persoalan ketidakikutan dalam penyelenggaraan kegiatan yang berada di dusun,” ungkapnya.

Dalam tuntutan masyarakat Karangdowo, sebenarnya mereka meminta kepada Desa agar segera mencopot. Akan tetapi, keputusan yang diambil oleh Pemdes sudah sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan serta sesuai dengan perundang-undangan.

“Bahwa Kepala Desa menghendaki adanya upaya pembinaan terlebih dahulu, sesuai aturan. Kemudian ada peringatan satu, kedua dan ketiga. Mekanisme ini harus dijalankan. Dan yang SP tiga itu katanya sudah dilayangkan hari Sabtu,” jelas Marsana.

Namun demikian, katanya hingga kini tembusan dari SP tiga itu belum diterima olehnya. “Dan saya cek tadi sebelum audiensi ke dewan di agenda surat apakah sudah dikirim ke kami, kan gitu. Sesuai dengan proses mekanisme hukum,” imbuhnya.

“Kami yang ada di Kecamatan, sesuai dengan Perbup itu tugasnya adalah memberikan rekomendasi. Baik untuk pengangkatan, sebaliknya pemberhentian perangkat desa. Juga rekomendasi itu kaitannya dengan pemberhentian meninggal dunia, pensiun, termasuk yang diberhentikan termasuk melanggar aturan ataupun larangan,” tutupnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Tahun 2021 : Akses Ruas Jalan Pati-Gabus Tidak Ada Alokasi Anggaran untuk Ditingkatkan
Next post Warga Dusun Karangdowo Audiensi di Kantor DPRD Pati
Social profiles