Raperda IMTA Disetujui, TKA Wajib Bayar 100 Dollar Tiap Bulan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kemarin Bupati Pati bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah menandatangani persetujuan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Penandatanganan yang dihadiri oleh pimpinan, anggota DPRD Kabupaten Pati serta jajaran eksekutif tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Kamis (27/11/2020).

Selain Raperda IMTA, di saat yang bersamaan juga dilakukan persetujuan atas raperda lainnya yakni Raperda penyertaan modal ke dalam tiga badan usaha milik daerah.

Perlu diketahui bahwa setelah disahkannya Raperda IMTA tersebut nantinya akan ada pemberlakuan aturan kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Pati untuk membayar retribusi tiap tahunnya.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati saat membacakan pendapat akhir mengenai raperda tersebut.

“Besaran yang dipungut tiap tahun sekali nantinya setara dengan 100 Dollar Amerika Serikat per orang. Dengan nilai tersebut, tentu nantinya akan menjadi potensi yang cukup besar untuk pendapatan daerah,” katanya. (ADV)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post E-Koran Samin News Edisi 26 November 2020
Next post Pansus II DPRD Pati Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Social profiles