Peserta Ujian Tertulis Penyaringan Perangkat Desa Diwajibkan Rapid Test

SAMIN-NEWS.com, PATI – Menjelang pelaksanaan ujian tertulis penyaringan Perangkat Desa Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh peserta ujian untuk melakukan rapid test sebelumnya.

Surat pemberitahuan dengan Nomor 141.32/2971 yang dikeluarkan Sabtu (14/11/2020) tersebut bertujuan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan tersebut.

Dalam surat tersebut disebutkan secara gamblang bahwa seluruh peserta ujian tertulis wajib melakukan rapid test secara mandiri di fasilitas kesehatan setempat selambatnya sehari sebelum pelaksanaan ujian.

Lebih lanjut, dalam pemberitahuan tersebut dikatakan bahwa bagi peserta ujian dengan hasil non reaktif akan mengikuti ujian dengan tatanan new normal.

Sementara untuk mereka yang reaktif akan mengikuti ujian tertulis pada tempat yang terpisah.

Selain mengenai rapid test, dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa peserta ujian dilarang membawa pengantar baik teman maupun keluarga untuk menghindari adanya kerumunan.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post E-Koran Samin News Edisi 14 November 2020
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo. Next post Komisi A Dukung Wajib Rapid Test Bagi Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa
Social profiles