DPRD Pati Gelar Rapat ParipurnaTentang Pencabutan 6 Perda

SAMIN-NEWS.com, PATI – Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Kamis (26/11/2020).

Dalam rapat yang di hadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati tersebut, Bupati Pati Haryanto menyampaikan sambutan kepada penjelasan eksekutif terhadap penyampaian raperda tersebut.

“Penyampaian  Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati ini secara umum adalah sebagai upaya kita dalam rangka harmonisasi peraturan di tingkat daerah dengan peraturan yang lebih tinggi guna terciptanya keselarasan peraturan perundang-undangan,” ucapnya saat memberi sambutan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pencabutan Perda Kabupaten Pati dalam Raperda ini meliputi 6 Perda yang sudah ada yakni Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Kemudian Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

Yang ketiga Perda Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah Kepada Desa, kemudian yang keempat adalah Perda nomor 16 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa.

“Kemudian dilanjutkan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan. Kemudian yang terakhir adalah Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa,” pungkasnya. (ADV)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Dengan Alat Pemadam Ini Api yang Sudah Menjalar Harus Padam Total
Next post Ujung Jalan Rigid Beton di Bajomulyo Dibuatkan Oprit
Social profiles