Dalam 24 Jam Lima Jenazah Dimakamkan dengan Standar Protokol Covid-19; Bendar Beruntun

Tim pemakaman jenazah dengan standar protokol Covid-19 saat memakamkan jenazah laki-laki warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana dan jenazah laki-laki lainnya warga Desa Plangitan, Kecamatan Pati, Jumat (13/11) semalam.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalamn rentang waktu 24 jam sejak Jumat (13/11) pagi hingga malam, lima jenazah harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19 oleh Tim Pemakaman Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Pati. Bahkan ada satu desa yang  dua jenazah warganya harus dimakamkan secara beruntun, yaitu Desa Bendar, Kecamatan Juwana.

Sebab, siang hari kemarin terlebih dahulu dimakamkan satu jenazah seorang perempuan yang sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus. Akan tetapi sebelum itu yang bersangkutan mempunyai riwayat penyakit dalam yang diidapnya sudah cukup lama, dan malam harinya sekitar pukul 21.00 kembali harus dimakamkan jenazah seorang laki-laki juga warga desa setempat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News” (SN) di lokasi pemakaman desa itu menyebutkan  bahwa sebelum meninggal almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Sunan Kalijogo Demak. Pada hari yang sama sebelum itu juga dimakamkan jenazah seorang perempuan, warga Desa Kudukeras, Kecamatan Juwana, di tempat pemakaman Tlogobethu.

Penempatan dua jenazah di atas lubang pemakaman masing-masing, baik yang di Desa Bendar Kecamatan Juwana maupun yang Desa Plangitan, Kecamatan Pati dalam pemakaman standar protokol Covid-19 semalam, kemudian modin pun mengumandangkan adzan dan qomat.

Selesai pemakaman di Desa Bendar sekitar pukuk 21.45 tim dari BPBD sudah ditunggu untuk melaksanakan  pemakaman berikutnya di Desa Plangitan, Kecamatan Pati. Sedangkan yang harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19 semalam, adalah jenazah seorang lelaki yang usianya tergolong masih muda, karena belum mencapai 40 tahun.

Sebelum meninggal, papar salah seorang tokoh masyarakat desa setempat, Suci Utomo (65), pagi harinya masih dalam kondisi biasa terkesan tidak sedang menderita sakit dan bahkan sempat sarapan. ”Tapi beberapa saat sesudah itu dadanya terasa sesak, karena yang bersangkutan memang mempunyai riwayat penyakit paru-paru basah, maka segera dilarikan ke RSUD RAA Soewondo, tapi akhirnya meninggal,”ujarnya.

Saat dua jenazah secara terpisah harus dimasukkan ke lubang pemakaman oleh tim dari BPBD dalam pemakaman standar protokol Covid-19 semalam, di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, dan Desa Plangitan, Kecamatan Pati.

Akan tetapi begitu tim tiba di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa itu, ternyata masih harus menunggu sekitar satu jam. Masalahnya, saat itu penggalian lubang makam di atas tanah milik pribadi keluarga almarhum yang berbatasan dengan batas pagar makam itu belum selesai, sehingga sambil menunggu tim pun mendapat bagian nasi kuburan untuk makan malam.

Selesai makan malam, ganti menunggu kedatangan jenazah yang semula akan dishalatkan di masjid setempat, tapi akhirnya dishalatkan di rumah.  Sekitar pukul 23.00 jenazah yang dibawa mobil jenazah dari Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) RAA Soewondo pun tiba di TPU itu, dan di belakangnya mengiring sejumlah pelayat.

Tahap akhir pelaksanaan pemakaman tim dari BPBD tengah menguruk/menutup lubang makam masing-masing almnarhum.

Berakhirnya pemakaman di TPU Plangitan, ternyata dalam waktu hampir tengah malam itu belum juga tugas tim untuk memakamkan jenazah dengan standar protokol Covid-19 ternyata belum juga berakhir. Saat tim berkemas ada salah seorang warga bertanya, apa akan kembali ke markas yang dijawab bergeser ke lain tempat.

Merasa penasaran atas jawaban salah sorang tim, warga itu pun bertanya lagi, dan setelah dijawab sedikit lebih detail orang tersebut terlihat merasa mendapat informasi kematian yang tidak salah. Yakni, tim selesai itu langsung berangkat ke Desa/Kecamatan Sukolilo, karena sudah ditunggu untuk memakamkan jenazah seorang perempuan yang sebelum meninggal sempat dirawat di RSUD Kayen.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Anggota Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Dicko Wahyu Pradana Previous post Fraksi Gerindra Menyetujui Raperda Penyertaan Modal untuk Segera Disahkan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Demokrat, Suriyanto A.M.Pd.Pi . Next post Dewan Pati Sebut Perlu Ada Informasi Covid-19 yang Akurat
Social profiles