Bantuan BPNT Reguler dan Perluasan Direncanakan Dijadikan Satu

SAMIN-NEWS.com, PATI – Program bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dalam bentuk Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) direncanakan bakal dijadikan satu. Dari yang semula ada dua jenis, yakni program BPNT Reguler sementara yang satunya lagi BPNT Perluasan atau yang disalurkan untuk penanganan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) untuk ke depannya menjadi satu jenis.

“Jadi BPNT Reguler dan perluasan itu jadi satu, yang perluasan masuk reguler. kemudian juga PKH itu akan berlanjut terus. Di saat ada Covid-19 seperti ini, maupun nanti ketika sudah hilang, tidak akan berhenti tetap terus,” paparnya di ruangannya kepada Saminnews, Sabtu (28/11/2020).

Oleh sebab itu, kaitannya dengan dileburnya BPNT Perluasan itu menjadi reguler semua akan ada konsekuensinya tersendiri. Tanggung jawab pemerintah desa dalam hal ini akan melakukan upaya verifikasi dan validasi (verval, red) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) terus-menerus.

Progam bantuan sosial oleh pemerintah diantaranya ada dua jenis, reguler dan non-reguler. Untuk jenis bantuan reguler ini contohnya adalah program keluarga harapan (PKH) serta BPNT Reguler. Sementara itu untuk jenis non-reguler, yakni program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Jenis bantuan BST ini disalurkan oleh pemerintah di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Adapun dalam kebijakannya dimaksudkan sebagai jaring pengaman sosial (JPS). Lebih daripada itu, yakni untuk menjaga keberlangsungan konsumsi masyarakat serta ruang lingkup terkecil, keluarga. Meskipun diterpa carutnya pendapatan, namun diharap tidak berpengaruh banyak pada pemenuhan kebutuhan.

Akan tetapi, pada rencana awal pemerintahan menyalurkan program BST dimulai dari bulan April 2020 lalu, dan berakhir bulan Desember 2020 ini. Rencana ini diubah dengan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.

“Berbeda dengan program bantuan PKH dan BPNT yang diubah menjadi program reguler semua, yaitu akan terus berlanjut. Sedangkan bantuan BST diperpanjang pemerintah hingga Juni 2021,” tandasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Jangan Pernah Berani Membajak “Tuhan”
Next post Operasi Yustisi di Pati Tidak Melibatkan Kejaksaan Disebut Bukan Tipiring
Social profiles