Pemakaman Standar Protokol Covid-19 Ditangguhkan

Lubang pemakaman untuk jenazah seorang gelandangan yang disiapkan di pemakaman khusus lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

SAMIN-NEWS.com, PATI  – Jika sudah masuk pemakaman standar protokol Covid-19, sudah barang tentu tidak berlaku istilah pemakaman ditangguhkan. Akan tetapi pemakanan standar tersebut yang Jumat (2/10) hari ini oleh Tim Pemakaman dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, mempunyai pertimbangan lain , mengingat meninggalnya seorang laki-laki itu bukan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena diindikasikan terpapar virus Corona (Covid-19).

Sebab, meninggalnya almarum terjadi tadi pagi di Pasar Hewan Margorejo, di pinggir jalan raya Pati-Kudus KM 4,5, karena yang bersangkutan adalah seorang gelandangan. Sehingga untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, utamanya jika sampai orang tersebut meninggalnya karena terpapar maka tidak ada upaya lain kecuali untuk pemakamannya harus dilaksanakan dengan standar protokol Covid-19, sehingga jangan sampai memunculkan spekulasi yang tak diinginkan.

Karena itu, ungkap Kepala Satuan Pelaksana (Satlak) BPBD Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, begitu mendapat informasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo, pihaknya pun sudah melakukan persiapan. ”Sesuai petunjuk Pak Bupati, untuk pemakaman harus dilakukan standar protokol Covid-19, dan sudah dijadwalkan pemakaman setelah selesai shalat Jumat,”ujarnya.

Mengingat yang meninggal adalah seorang gelandangan, lanjutnya, maka untuk pemakaman agar tidak muncul penolakan dari warga jika di makamkan di mana orang tersebut meninggal, maka pemerintah kabupaten (pemkab) selama ini sudah menyiapkan lahan kosong khusus untuk pemakaman yang ditolak pihak lain. Yakni, di kawasan TPA di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Sebelumnya, di tempat pemakaman itu juga sudah pernah dimakamkan jenazah seorang perempuan yang berasal dari Sumatra, tapi meninggalnya saat berkunjung di tempat kenalannya, di salah sebuah desa di Kecamatan Gembong. Dengan demikian, pemakaman jenazah almarhumah dilakukan di kawasan lingkungan TPA tersebut, termasuk untuk pemakaman jenazah yang hari ini harus ditangguhkan yang lubang pemakamannya disediakan bersebelahan dengan makam sebelumnya.

Berkait dengan penangguhan itu, karena sesuai ketentuan jenazah yang meninggal di pasar hewan meskipun seorang gelandangan, tapi harus diumumkan kepada khalayak jika ada yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah anggota keluarganya. ”Berdasarkan ketentuan itu, maka terjadilah penangguhan pemakaman siang tadi, karena jenazah tersebut harus diinapkan lagi semalam di rumah sakit,”imbuh Budi Prasetya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Kantongi 3,2 Juta Rupiah Denda Pelanggar Protokol Kesehatan
Next post Ketua Pelti Punya Cara Tersendiri Bangkitkan Motivasi Atletnya
Social profiles