Pemakaman Jenazah Gelandangan Standar Covid-19 Dibatalkan

SAMIN-NEWS.com, PATI  – Setelah ditangguhkan dalam 1 X 24 jam untuk pemakaman jenazah seorang gelandangan dengan standar protokol Covid-19, akhirnya dibatalkan. Dengan demikian untuk pemakaman yang diberlakukan adalah pemakaman jenazah sesuai ketentuan bila yang meninggal adalah pengemis, gelandangan dan orang telantar (PGOT) jika tidak diketahui oleh keluarganya.

Karena itu, pihak yang berkompeten di Pati setelah membawa jenazah PGOT yang meninggal di Pasar Hewan Margorejo ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, untuk pemakamannya standar Covid-19 ditangguhkan. Hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 X 24 dengan maksud setelah diumunkan ada pihak keluarga yang menyatakan sebagai anggota keluarga almarhum yang bersangkutan.

Mengingat sesuai ketentuan harus seperti itu, papar Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, maka pihaknya menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak RSUD. ”Ternyata setelah diumumkan dan ditunggu sesuai waktu yang ditentukan, ternyata tidak ada pihak keluarga yang menyatakan almarhum adalah keluarganya, maka jenazah pasti akan segera dimakamkan,”ujarnya.

Lubang galian untuk pemakaman yang sudah disiapkan di kawasan lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Akan tetapi, lanjutnya, pemakaman yang dilakukan juga bukan dengan standar protokol Covid-19, melainkan dengan pemakaman jenazah secara biasa, karena meninggalnya bukan dirimah sakit dan juga bukan karena terdeteksi terpapar Covid-19. ”Dengan demikian  yang memakamkan jenazah tersebut adalah pihak rumah sakit, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Carum Pati,”imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah penanggung jawab lingkungan TPA Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, Agus Sudarmono dari Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati mengatakan, sejak pihaknya mendapat perintah akan ada pemakaman standar Covid di kawasan TPA, Jumat (2/10) kemarin siang, maka penggalian lubang makam secepatnya disiapkan. Berkait hal tersebut, pihaknya menempatkan lubang tersebut bersebelahan dengan jenazah yang dimakamkan sebelumnya.

Selebihnya, untuk menggali lubang makam itu juga tidak mengalami banyak kesulitan meskipun struktur tanahnya jenis padas karena menggunakan alat berat jenis ekskavator. ”Jika memang pemakaman standar protokol Covid-19 dibatalkan, maka lubang makam yang sudah disiapkan harus diuruk kembali, tapi menunggu pemberitahuan lebih lanjut,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Covid-19, Penyakit Seribu Wajah yang Sering Membuat Gagal Faham
Next post Melalui Upaya Bupati; Pati Dapat Tambahan Alokasi Pupuk 6.800 Ton
Social profiles