Hari Minggu Empat Jenazah Dimakamkan Standar Protokol Covid-19; Satu Pemakaman Ditunda

Turun dari ambulans pembawa peti jenazah dibawa ke lubang pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) Carum Desa Sarirejo, Kecamatan Kota Pati dengan kereta dorong karena jaraknya lebih dari 75 meter.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Minggu (25/10) siang hingga malam, empat warga Pati harus dimakamkan dengan protokol standar protokol Covid-19, tapi satu di antaranya harus dimakamkan tunda pada Senin (26/10) pagi ini pukul 09.30. Pasalnya, saat hendak dimakamkan pada dinihari sekitar pukul 01.30, pihak keluarga minta dimakamkan pada pagi hari saja.

Karena itu Tim Pemakaman dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tentu harus mengikuti kemauan pihak keluarga, yaitu almarhum seorang laki-laki warga Dukuh Gembleb, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kota Pati. Sebelum meninggal, almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat (KSH) Pati.

Berdasarkan catatan yang dihimpun ”Samin News” (SN) hari itu, secara berurutan warga yang meninggal dan harus dimakamkan dengan protokol standar Covid-19, yaitu seorang laki-laki warga Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus, dimakamkan di TPU Tengahan desa setempat pada pukul 16.00. Sebelum meninggal, alhamrum sempat di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetrasno Rembang.

Dari kereta dorong peti jenazah ganti diusung oleh tim pemakaman BPBD Pati menuju lubang makam.

Selesai dari TPU Tengahan Kuryokalangan, Kecamatan Gabus, tim ganti menuju ke TPU Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana. karena segera menyusul dimakamkan jenazah seorang perempuan, warga setempat. Akan tetapi sebelum meninggal, perempuan itu juga sama-sama dirawat di RSUD dr Sutrasno Rembang, hanya saja mobil pembawa jenazah dari RSUD tersebut hanya satu yang beroperasi di hari minggu itu.

Dengan demikian, pemakaman almarhumah warga desa tersebut harus bergantian setelah ambulans mengantar jenazah terlebih dahulu ke Gabus. Selesai pemakaman di TPU Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Tim pun langsung beralih menuju ke Kecamatan Pucakwangi, untuk memakamkan jenazah seorang perempuan, warga Desa Pelemgede.

Selesai dikumandangkan andzan dan qomat oleh modin jenazah sudah siap dimasukkan ke lubang pemakaman.

Sebelum meninggal almarhumah itu di rawat di RS KSH, dan pemakamankan berlangsung hinggal pukul 01.00, dan sedianya akan langsung menuju ke TPU Carum. Akan tetapi pihak keluarga  minta jenazah warga Desa Gembleb, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati Kota dimakamkan pada pagi harinya saja, dan jenazah diantar oleh ambulans dari RS KSH, di mana sebelum almarhum meninggal juga sempat dirawat di RS tersebut.

Pemakaman jenazah warga Gembleb di TPU Carum setelah peti jenazah masuk ke lubang makam, maka dilakukan pengurukan dan penempatan dua nisan yang salah satu di antaranya bagian atas ditutup dengan kantong plastik hitam.

Pada tahapan proses pemakaman saat peti jenazah sudah dimasukkan ke lubang makam dan dilakukan penutupan, maka berikutnya adalah penempatan dua nisan katu sebagai penanda bahwa yang di selatan adalah pada bagian kaki dan utara adalah bagan kepala. Akan tetapi, untuk nisan yang di sisi utara biasanya dituliskan nama dan tanggal wafatnya, dan ternyata pada bagian tersebut ditutup dengan kantong plastik warna hitam.

Maksudnya barang kali nama almarhum yang meninggal oleh pihak keluarganya barang kali jangan sampai diketahui oleh banyak orang, karena dimakamkan dengan standar protokol Covid-19. Terlepas sejauh mana kebenarannya, bagi tim pemakaman penempatan dua nisan itu tetap sebagiamana lazimnya, yaitu di sisi selatan dan utara.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pandemi Covid-19 Sebagai Alat Membajak Demokrasi
Next post Penggalian Liar dengan Dalih Menata Kembali Areal Persawahan
Social profiles