Tim Pemakaman Dapat Dispensasi Tidak Melaksanakan Tugas

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejak Senin (14/9) kemarin pagi hingga Selasa (15/9) siang ini, Tim Pemakaman Jenazah Standar Protokol Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, benar-benar mendapat berkah. Lebih dari 1 x 24 jam mereka benar-benar bisa beristirahat, karena tidak ada panggilan untuk bersiap-siap melaksanakan tugas, sehingga bisa melakukan kegiatan di kantor.

Karena itu mereka tetap berharap, agar pemakaman jenazah dengan standar protokol tersebut, baik mulai siang ini hingga malam nanti, dan kembali ke pagi hari berikutnya, Rabu (16/9) besok, memang benar-benar tidak ada. Harapan tersebut adalah wajar, tidak hanya datang dari tim pemakaman melainkan juga dari warga di Kabupaten Pati yang menghendaki, agar tiap hari tidak ada pemakaman jenazah dengan standar tersebut oleh tim.

Semisal ada jenazah yang harus dimakamkan, harap Ketua Tim yang bersangkutan, Khayun Fulanun SH, adalah pemakaman sebagaimana lazimnya. ”Yakni, jenazah warga yang meninggal dan dimakamkan seperti pemakaman biasa oleh warga, sehingga tidak perlu kehadiran kami bersama teman-teman,”ujarnya.

Padahal, lanjutnya, jika pemakaman jenazah dengan kewajaran dan juga semakin berkurangnya warga yang terpapar virus Corona (Covid-19), maka situasi pandemi ini suatu suatu saat memang harus berakhir. Akan tetapi hal tersebut tetap menuntut suatu syarat maksimal, yaitu kepatuhan sikap warga untuk melaksanakan protokol kesehatan, hindari kerumunan massa, dan biasakan mencuci tangan dengan sabun.

Selebihnya, adalah jangan lupa jika bepergian atau melakukan kegiatan di luar rumah harus selalu memakai masker., dan siapa pun sebenarnya bisa melakukan hal itu sepanjang warga selalu mematuhi protokol kesehatan. Karena banyak di antara mereka yang abai, maka sudah semestnya jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil langkah tegas.

Apalagi jika tidak memberlakukan jam malam dan gerakan memakai masker secara serentak sehingga bagi mereka yang tetap abai juga dikenai sanksi sosial dan juga denda. ”Jika kami bersama anggota tim bisa beistirahat, hal itu menunjukkan belum ada perintah untuk melaksanakan pemakaman jenazah dengan standar protokol Covid-19,”papar Khayun Fulanun.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo. Previous post Komisi A Soroti Konsistensi Pemberlakuan Jam Malam di Pati
Next post Menyoal Proses Yustisi dalam Penerapan Jam Malam di Pati
Social profiles