Jalan Bajomulyo Akhirnya Ditenderkan

Bagian sisi tepi yang selama ini menjadi tempat pembuangan sampah secara liar oleh masyarakat.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Akses ruas jalan Bajomulyo yang menuju ke lokasi kolam tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Juwana, akhirnya tetap ditenderkan, meskipun sisa hari untuk kalender pelaksanaan pekerjaan sudah terlalu mepet. Untuk alokasi anggaran pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan pagu mencapai Rp 8 miliar, bersumber dari dana bantuan pemerintah Provinsi (Banprov) Jawa Tengah.

Dengan demikian, untuk mengejar waktu agar pelaksanaan tendernya bisa sesuai tahapan, maka sejak Selasa (8/9) kemarin sudah masuk tahapan rekanan yang berminat bisa memasukkan penawaran melalui Lelang Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) ke pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pati. Jika rekanan bisa mengakses pemasukan penawaran paket pekerjaan peningatan ruas jalan dengan konstruksi rigid beton itu, maka Sabtu (12/9) akan dimulai tahapan pembukaan penawaran.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Sub-Bagian (Kasub-bag) PBJ Kabuaten Pati, Alfonsius Rico, menjawab pertanyaan, Rabu (9/9) tadi pagi. ”Karena itu, bagi rekanan yang berminat memasukkan penawaran sekali lagi kami ingatkan, hari kalender pelaksanaan pekerjaan waktunya sudah terlalu minim, sehingga hal tersebut harus menjadi pertimbangan,”ujarnya.

Terlepas dari hal itu, lanjutnya, untuk tahapan tender paket pekerjaan itu sesuai tahapan setelah Selasa (8/9) kemarinĀ  dimulainya uploade dokumen penawaran hingga Sabtu (12/9) nanti, maka akan segera ditindaklanjuti. Tepatya, mulai tanggal itu hingga Rabu (16/9) adalah pembukaan dokumen penawaran, dan dalam kurun waktu yang sama diikuti dengan evaluasi adminstrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.

Berikutnya, Senin (14/9) hingga Rabu (16/9) adakan tahapan pembuktian kualifikasi, dan Kamis (17/9) yaitu penetapan pemenang yang sudah pasti akan langsung diumumkan pada hari itu juga. Sebab, hari berikutnya, Jumat (18/9) hingga Rabu (23/9) adalah tahapan masa sanggah, dan kesempatan tersebut hanya bisa dilakukan oleh rekanan yang memasukkan dokumen penawaran.

Karena itu, jika ada rekanan yang memasukkan sanggahan pihaknya akan menyampaikan jawaban, dan jika jawaban tersebut dianggap tidak memuaskan yang bersangkutan masih ada kesempatan utuk mengajukan sanggah banding. ”Jika tahapan itu tidak digunakan, maka Kamis (24/9) adalah surat penunjukan penyedia barang/jasa, dan Sabtu (26/9) penandatanganan kontrak,”imbuh Alfonsius Rico.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Terbentur Anggaran, Progam Kegiatan Berkurang
Next post E-Koran Samin News Edisi 9 September 2020
Social profiles