DPRD Pati Godok Raperda CSR, Aktivis Soroti Akuntabilitas

SAMIN-NEWS.com, PATI – Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup (TJLSP), Aktivis dari LSM Ganesh, Lilik Salamun memberikan sejumlah usulan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati beberapa waktu yang lalu.

Lilik menyebutkan bahwa dalam Raperda tersebut hendaknya, dimasukkan pasal mengenai pengutamaan masyarakat sekitar dalam penyerapan tenaga kerja di masing-masing perusahaan.

“Setidaknya 25-30 persen dari jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan seharusnya diambilkan dari masyarakat sekitar. Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar,” tuturnya saat ditemui Samin News.

Menurutnya jangan sampai nantinya masyarakat sekitar hanya diposisikan sebagai penonton dalam perputaran ekonomi yang terjadi di perusahaan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti mengenai akuntabilitas dan transparansi terkait peraturan tersebut setelah disahkan nantinya. “Seharusnya dibuat daftar inventaris perusahaan yang wajib memberikan CSR dalam setiap tahun anggaran,” pungkasnya. (ADV)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Kepala Bulog Cabang Pati; Stok Beras Aman Sampai Musim Panen MT I 2021
Next post Sehari Semalam; Empat Jenazah Dimakamkan Standar Covid-19
Social profiles