Kejari Pati Segera Tindak Lanjuti Makanan Kaleng BSNT yang Dianggap Tak Layak

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dua hari ini, linimasa media sosial diramaikan oleh pemberitaan makanan kemasan berkaleng berisi ikan untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) yang dianggap tidak layak lantaran kemasannya terlihat tidak layak dan hanya menyertakan kode produksi dan tanggal kadaluarsa yang hanya ditulis tangan. Publik pun berspekulasi bahwa kejadian tersebut mengarah pada indikasi penyalahgunaan BSNT.

Menyusul pemberitaan ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Sasmito merespon kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan bantuan sosial pasti akan ditindak lanjuti segara tegas. “Segala bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran tentu akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya kepada Samin News, Kamis (27/8/2020).

Produk makanan olahan berkaleng yg juga sempat beredar di Jakenan kondisinya benar-benar memprihatinkan.

Lebih lanjut, Sasmito menyebut belum bisa memastikan bahwa hal tersebut adalah sebuah bentuk pelanggaran. Namun, pihaknya memastikan bahwa akan segera mengkoordinasikan hal tersebut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dispermades untuk segera menindak lanjuti atas temuan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, terkait label kode produksi dan tanggal kadaluarsa yang ditulis tangan pada kemasan tersebut, ia mengungkapkan bahwa belum bisa memastikan apa-apa. “Untuk masalah kelayakan produk, yang lebih berkompeten adalah Badan Pangawas Obat dan Makanan (BPOM). Kami akan segera mungupayakan agar produk tersebut segera dipastikan kelayakannya,” pungkasnya

About Post Author

Sigit Pamungkas

Previous post Camat Jakenan Klarifikasi; Tidak Ada yang Terkait Soal Materi BSNT
Next post Komisaris BUMDES Dukuhmulyo; Saya Hanya Membantu Memasukkan Dalam Kemasan
Social profiles