Enam Karaoke Legal di Pati Disurati Satpol PP Terkait Penutupan Operasional

SAMIN-NEWS.COM, PATI – Sebanyak 6 (enam) tempat usaha karaoke legal di Kabupaten Pati telah disurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait imbauan untuk menutup sementara waktu layanan operasional. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati agar dimasa wabah pandemi ditutup.

Kepala Satpol PP Hadi Santosa menuturkan bahwa tempat usaha karaoke legal di Pati telah diberikan surat semuanya. Mengingat situasi penyebaran virus corona secara masif terjadi. Bukan hanya di lingkungan pasar tradisional, melainkan juga telah merembet di lingkungan dinas. Serta baru-baru ini juga telah menginvasi atau secara sederhana menjangkiti salah satu pondok pesantren di Kecamatan Margoyoso.

“Kita surati (usaha karaoke) Itu berdasarkan Perbup 49 tahun 2020. Bahwa karaoke maupun kolam renang itu tidak diijinkan. Juga dengan pertimbangan surat edaran (SE) bulan Maret-April lalu terkait hiburan malam tidak diperbolehkan,” katanya di kantornya kepada Saminnews, Rabu (5/8/2020).

Berkaitan dengan surat tersebut, pihaknya juga tak luput memerhatikan karaoke yang masih ilegal. Karena pelbagai kontroversi ini menyebabkan tidak tertibnya masyarakat khususnya pelaku usaha karaoke. Karena berbicara karaoke, di wilayah Pati dihadapkan dengan 2 (dua) macam. Karaoke yang legal dan ilegal.

Enam tempat karaoke legal beserta yang ilegal, sama-sama berdasarkan jenis usahanya. Namun, parahnya lagi bagi karaoke ilegal selain saat ini sudah dilarang membuka layanan. Namun, hal ini ditambah pula tidak punya legal standing perijinan. Jadi, tidak ada kekuatan hukum yang menanungi, terangnya.

“Nanti suatu ketika mereka masih bandel, masih membuka karaoke kita akan bertindak tegas. Kita akan tutup usahanya. Seperti malam tadi ada beberapa karaoke yang buka. Jadi kita tunggu untuk segera menutup,” Hadi menjelaskan.

Namun, pihaknya tidak memberikan keterangan detail saat dikonfirmasi dimana tempat karaoke yang ditunggu untuk segera ditutup. Hanya memberikan keterangan beberapa tempat. Pasalnya, pada saat yang bertugas pada malam tadi, ketika dikonfirmasi untuk saat ini belum ada waktu piket.

“Karaoke ilegal di Pati kami perkirakan sebanyak 94 atau bisa sampai 96 usaha. Itu termasuk pula ada yang di Lorong Indah (LI). Karena selain kegiatan tertentu juga ada tempat karaokenya. Ini perkiraan kami ketika bertugas, jadi bukan pendataan resmi,” tandas Hadi Santosa. 

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Untuk Konstruksi Kolam Tambat Kapal Masih Harus Dilakukan Pengerukan
Next post FKPPK Koordinasikan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kajen
Social profiles