Pengguna Jembatan Gantung Puncel Agar Taati Ketentuan

SAMIN-NEWS.com, PATI –  Siapa pun yang tiap hari melintas jembatan gantung yang membentang di atas alur Kali Puncel, di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Pati, dan Desa Pasokan Jepara, hendaknya mematuhi ketentuan yang berlaku dan sudah terpasang di ujung jembatan gantung sepanjang 40 meter itu. Sebab, baru saja pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati selesai memperbaiki kerusakan jembatan tersebut.

Jika para penggunanya tidak bersedia mematuhi ketentuan, agar saat melintas di jembatan gantung itu dengan berkendara motor hendaknya dilakukan satu per satu. Dengan demikian, jika di antara pengendara motor yang berboncengan maka pemboncengan harus turun karena pengendara motor tetap akan menunggu di seberang.

Karena itu, kata Kepala Seksi (Kasie) Jembatan Bidang Binamarga DPUTR Kabupaten Pati, Eny Istiana, tidak seharusnya pengendara motor yang beriringan semuanya masuk dan melintas di atas jembatan. ”Apalagi, jika pengendara motor yang bersangkutan masing-masing berboncengan, maka berat beban yang melintas di atas jembatan gantung itu tentu sudah bisa dihitung,”ujarnya.

Lain halnya, lanjut dia, jika pengendara melintas satu per satu dan jika berboncengan untuk pemboncengan juga bersedia jalan kaki tentu akan mengurangi beban yang melintas di atas jembatan. Hanya melalui kesadaran seperti itu, maka kondisi jembatan gantung juga tidak akan mudah rusak untuk konstruksi ”deplank”-nya.

Demikian pula untuk sling maupun konstruksi kayu untuk bergantungnya, karena menerima beban sewajarnya atau tidak berlebuhan sesuai batas kempuan yang ditetapkan. Sehingga kondisi jembatan akan mampu bertahan lebih lama, kecuali jika jembatan tersebut sudah dugantikan jembatan permanen, tapi untuk Kali Puncel ada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juwana (BBWS).

Mengingat jika pihaknya melakukan perbaikan atas kondisi jembatan gantung itu, hanyalah semata-mata kepentingan warga dalam beraktivitas sehari-hari tidak terganggu. ”Biaya untuk mengganti balok kayu yang rusak sebagai deplank saja jumlahnya menghabiskan 51 lembar dengan tebal masing-masing 5 cm,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post KUA Pati Sampaikan Aturan Menggelar Pernikahan di Tengah Pandemi
Next post Pembagian Paket Gemarikan Kepada Warga Terdampak Covid-19 Kabupaten Pati
Social profiles