Pasar Gembong Seharusnya Masuk dalam Daftar Cagar Budaya

SAMIN-NEWS.com, PATI  – Banyak pasar yang dibangun pada masa pemerintahan kolonial Belanda di wilayah kecamatan, sehingga jika sampai sekarang umurnya sudah lebih dari 75 tahun atau bahkan sudah ada yang hampir mencapai 90 tahun. Akan tetapi, sekarang ini bekas bangunan tersebut sama sekali tidak berbekas lagi, karena sudah banyak pasar yang akhirnya menjadi pasar daerah itu dibongkar dan digantikan dengan bangunan modern, seua menggunakan kerangka baja ringan.

Karena itu, jika ada pihak yang menaruh perhatian atau mempunyai kepedulian untuk menelisik awal dibangunnya pasar-pasar tersebut, sudah barang tentu hanya tinggal satu pasar di Pati yang bisa memberikan petunjuk. Yakni, salah satru bangunan los Pasar Gembong, di Desa Kecamatan Gembong, pati yang bisa dipastikan bahwa pasar itu dibangunan pada masa kolonial Belanda, atau saat Belanda di bawah kekuasaan Ratu Wilhelmina (1880 – 1962).

salah satu tiang dengan kayu jati bulat menjadi penyangga sebuah los pasar tersebut yang masih mampu bertahan hingga sekarang.(Foto:SN/aed)

Mengingat hal tersebut, papar Kepala Pasar Gembong, Karmuji, pihaknya memang yang bersikeras saat sebuah los pasar itu direnovasi agar konstruksi bangunan utamanya yang menggunakan kayu jati bulat tetap dipertahankan. ”Kendati konstruksi bangunan tersebut sederhana, ternyata sampai saat ini masih mampu berdiri tegak di tengah-tengah los lainnya,”tandasnya.

Dengan demikian, lanjut dia, sudah semestinya jika pemerintah atau pihak yang berkompeten di Pati memasukkan salah satu los Pasar Gembong ini sebagai bangunan cagar budaya. Sebab, untuk pasar tersebut kiranya yang masih tersisa satu-satuya, sehingga bisa menjadi catatan sejarah untuk diketahui para anak cucu kita, bahwa Pati masih mempunyai bangunan cagar budaya peninggalan masa lalu yang bisa dibanggakan hingga sekarang.

Apalagi, jika pasar tersebut dibangun pada masa pemetrintahan kolonial Belanda bersamaan atau kurun waktunya tak beda jauh dengan kurun waktu dibangunnya Waduk Seloromo atau Waduk Gembong yang tercatat dalam angka Tahun 1930 s/d 1933. berarti umurnya sudah mencapai sekitar 90 tahun, sehingga layak jika masuk catatan sebagai bangunan cagar budaya.

Jika tidak ada penetapan tersebut, maka pihaknya sangat mengkhawatirkan bila suatu saat nanti pasar daerah tersebut harus dilakukan renovasi, tapi tanpa melihat latar belakang catatan berdirinya pasar itu. ”Paling tidak jika melihat material untuk tiang penyangga blandar, kap (kuda-kuda) dan skur-skur penguat lainnya yang ada, hal itu dari sisi umurnya bangunan itu memang sudah langka sehingga sudah semestinya jika dipertahankan sebagai bangunan cagar budaya,”ujarnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post E-Koran Samin News Edisi 7 Juli 2020
Next post Lawak Sesat Kalung Anti Virus Corona
Social profiles