Rencana Alun-alun Jakenan Masuk ke PBJ

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kendati semula terdaftar sebagai rencana pembangunan yang masuk dalam rasionalisasi APBD Tahun 2020 Kabupaten Pati, karena situasi pandemi virus Corona (Covid-19), akhirnya rencana itu didrop. Dengan demikian, rencana pembangunan Alun-alun Jakenan dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.4 miliar lebih tersebut besar kemungkinan tetap dilanjutkan.

Hal itu dibenarkan Kasub-Bag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pati, Alfonsius Rico dalam perbincangan dengan ”Samin News” (SN), Kamis (4/6) hari ini. Bahkan, katanya lagi, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Sabtu (30/5) pekan lalu sudah memasukkan rencana pembangunan alun-alun itu ke pihaknya.

Sisi timur lokasi rencana pembangunan fasilitas umum berupa Alun-alun Jakenan Pati.

Dengan demikian, secara resmiĀ  rencana tersebut sudah mulai masuk dalam proses awal untuk ditenderkan melalui PBJ, sehingga tinggal menunggu kelengkapan lainnya juga dimasukkan ke pihaknya. ”Utamanya adalah kelengkapan syarat-syarat bagi rekanan yang hendak mengikuti proses lelang atau tender tersebut,”ujarnya.

Jika kelengkapan syarat-syarat itu sudah dipenuhi oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek yang bersangkutan, masih kata dia, paling lambat Jumat (5/6) besok sudah diterima maka pengecekan kelengkapan itu hari berikutnya, Sabtu (6/6) juga sudah bisa dilakukan. Sehingga paling lambat Senin (8/6) pekan depan tender itu sudah bisa ditayangkan melalui Lelang Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE).

Tahap berikutnya, bagi rekanan yang berminat mendaftarkan diri sudah bisa memasukkan berkas penawarannya melalui sistem elektronik itu. Sedangkan tahapan berikutnya adalah melakukan evaluasi atas penawaran yang masuk dari setiap rekanan, sehingga pihaknya bisa menetapkan siapa rekanan yang lolos pada penawar urutan pertama dan kedua.

Akan tetapi sebelum memasuki tahapan itu juga berlaku ketentuan, jika rekanan yang mendaftar dan memasukkan penawaran ternyata kurang dari tiga, maka pelaksanaan lelang harus diulang. ”Terlepas dari alasan apa pun, seperti sisa waktu hari kalender yang sampai akhir tahun, untuk melaksanakan pekerjaan ini dipastikan tidak sampai terjadi, karena saat ini baru awal bulan Juni,”imbuh Alfonsius Rico.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pembatalan Haji, Kenyataan Pahit nan Bijak
Next post Pos Pemantauan Covid-19 di Terminal Sleko Berakhir
Social profiles