Modus Pendataan Bansos ,Oknum Ketua RT Cabuli Anak Usia 5 Tahun

SAMIN-NEWS.com, PATI – Seorang ketua RT di Desa Kabolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati tega cabuli warganya yang masih dibawah umur.

Pembuatan itu dilakukan oleh Ketua RT Desa Kabolabong yang berinisial SY (54) terhadap korban gadis yang berusia 5 tahun.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, dari hasil penyelidikan, SY (54) melakukan hubungan tersebut dengan gadis dibawah umur bermoduskan pendataan bantuan sosial pada pukul 7 pagi hari, Jumat, (12/6/20).

“Dengan modus pendataan Bansos yang dilakukan pagi hari sehingga membuat keluarga tidak curiga karena juga tersangka sering datang kerumah korban, yang kemudian tersangka bertemu korban saat korban tiduran nonton tv yang akhirnya terjadilah pencabulan,” ujar Kapolres Pati.

Kejadian tersebut terungkap setelah kakak korban memandikan adiknya, dicelananya ada bercak merah yang kemudian disampaikan ke ibunya lalu diperiksakan ke bidan.

Menurut keterangan AKBP Arie Prasetya Syafa’at korban belum bisa menceritakan kejadian karena masih mengalami trauma sehingga harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kesehatan psikologisnya.

’’Kondisi terakhir korban adalah trauma dan dalam pemeriksaannya itu tidak mudah,karena korban tidak bisa diperlakukan  seperti orang dewasa,’’ tambahnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya SY (54) dijatuhi Pasal 82 (1) Jo 86  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

About Post Author

Satriyo Abdi Nugroho

Previous post Tenaga Medis Jepara yang Reaktif Rapid Test Bertambah
Next post Logika Sembrono Jaksa Kasus Novel Baswedan
Social profiles