Kali Puncel Wewenang BBWS Jawa Tengah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kali Puncel yang membelah batas wilayah Kabupaten Pati dan Jepara di ujung utara, statusnya bukan alur kali yang kewenangannya ada pada kedua pemerintah kabupaten (pemkab) tersebut. Akan tetapi, alur kali itu wewenang sepenuhnya ada pada pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali – Juwana, Jawa Tengah.

Dengan demikian, jika terjadi kerusakan fasilitas publik sebagai kelengkapan sarana dan prasarana (sarpras) untuk menunjang kegiatan masyarakat di dua wilayah kabupaten itu, tentu menjadi kewenangan sepenuhnya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Akan tetapi hal tersebut baru diketahui jika ada laporan yang masuk lewat BBW, tapi jika tidak maka kerukan gfasilitas jembatan itu dikira tidak pernah terjadi.

Karena itu, kata Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, pihaknya hanya mempunyai kewenangan mengusulkan hal-hal yang berkait dengan alur kali. ”Akan tetapi kalau masalahnya menyangkut kerusakan seperti mulai rusaknya jembatan gantung, apa juga wewenang pihak Bidang Binamarga,”ujarnya.

Jika benar demikian, lanjutnya, maka sudah barang tentu yang mengusulkan dilakukannya perbaikan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, bukan hanya semata-mata pihak Bidang Binamarga DPUTR Kabupaten Patiu. Dengan kata lain pihak yang berkompetan di Kabupaten Jepara juga harus melakukan hal sama.

Alasannya, karena yang memanfaat jembatan gantung itu pasti dua warga desa bersangkutan, baik warga Desa Pasokan (utara kali) hendak ke Puncel (selatan kali), semuanya menggunakan fasilitas jembatan tersebut. ”Dengan jembatan gantung yang konstruksinya sudah tidak maksimal lagi setelah melihat kondisnya, sewaktu-waktu bisa terjadi hal-hal tak diinginkan seperti yang pernah terperosok masuk kali di Tahun 2019, karena terlalu beratnya beban di atasnya.”

Dari pantauan di lokasi, tidak maksimalnya kondisi jembatan gantung tersebut karena letaknya dari permukaan kali sudah semakin menurun, sehingga perahu nelayan yang bagian ujungnya dibuat konstruksi variasi dengan tinggi lebih dari satu meter sudah tak bisa lagi melintas di bawah jembatan. Di sisi lain, pihak Bidang Binamarga DPUTR Kabupaten Pati hingga siang ini belum berhasil dihubungi.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Kasus Covid-19 di Jateng Terus Meningkat
Next post CV Oke Boss Ditetapkan Sebagai Pemenang Tender Proyek Alun-alun Jakenan
Social profiles