Imbas Covid-19, Pembahasan Raperda RTRW Tersendat

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tak hanya berdampak pada aspek ekonomi dan sosial saja, pandemi virus corona disease (Covid-19) juga sangat dirasakan pada aspek pemerintahan dan legislasi di Kabupaten Pati. Pasalnya, beberapa bulan terakhir ini virus tersebut mampu mengubah tatanan masyarakat maupun birokrat.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Teguh Bandang Waluyo anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pati, bahwa saat ini rancangan peraturan daerah terkait Rencana Tata ruang dan Wilayah (RTRW) tak diteruskan karena wabah pandemi Covid-19.

“Posisinya (raperda RTRW) sekarang sudah diusulkan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kemudian nanti bersama-sama untuk disinkronkan,” jelasnya kepada Saminnews, Sabtu (6/6/2020).

Lebih lanjut, politisi dari PDIP ini mengungkapkan selanjutnya akan disinkronisasi antar kelembagaan Kementerian yang terkait. Mulai dari Kementerian (ATR/BPN), kemudian pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kepala DPRD maupun Bupati.

Akan tetapi, proses sinkronisasi antar lembaga daerah kepada Kementerian tersebut hingga kini belum dijadwalkan atau diagendakan. “Mestinya dari pihak Dinas PU, Kepala DPRD serta Bupati bersama melakukan sinkronisasi. Akan tetapi, sekarang kan ada pandemi, jadi belum bisa diagendakan,” imbuh Bandang.

Prosesnya sendiri, dari Kementerian dikirim lagi kepada dewan. Selanjutnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus), terus kepada Kepala dewan yang kemudian diPerdakan, kata dia.

Kendati demikian, lantaran saat ini sedang mengalami wabah pandemi, pihaknya belum bisa memastikan agenda pembahasan tersebut kapan ditentukan. Hal ini, dalam senggang waktu tertentu masih belum diagendakan, tandasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post E-Koran Samin News Edisi 6 Juni 2020
Next post Waduk Gembong Tetap Tertutup untuk Para Pengunjung
Social profiles