Haji Tahun 2020 Batal, Sudah ada Calon Jemaah Pati yang Refund Dana

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Pati Abdul Hamid mengatakan kurang dari 10 calon jemaah haji reguler mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau refund selama sepekan lebih usai pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah asal Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 Hijriah /2020.

“Sepekan lebih itu pembatalan keberangkatan, ada 2 jemaah haji reguler Kabupaten Pati yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Abdul Hamid dalam keterangannya kepada Saminnews, Selasa (16/6/2020).

Pihaknya menjelaskan Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini memberikan peluang kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Sementara itu, Dia menyatakan calon jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dengan berbagai persyaratan.

Syarat itu antara lain menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji, fotokopi KTPĀ  dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Meskipun tidak banyak yang melakukan refund dana, tetapi hal ini banyak juga calon jemaah yang menanyakan kepada Kemenag perihal persoalan itu. “Ada juga kalau yang baru bertanya-tanya via telepon,” tambah Abdul Hamid.

Diketahui, kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 calon jemaah. Jumlah itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Sementara Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat ada 198.765 calon jemaah haji yang sudah melunasi setoran pelunasan Bipih tahun penyelenggaraan 1441 Hijriah atau tahun 2020.

Kementerian Agama memastikan jemaah yang gagal menunaikan ibadah haji tahun ini akibat pembatalan keberangkatan dapat mengajukan pengembalian uang alias refund atas dana pelaksanaan haji yang sudah terlanjur dilunasi. Pembatalan ibadah haji terjadi karena masih tingginya pandemi virus corona atau covid-19 di dunia.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Panggung Komedi Persidangan Novel Baswedan
Next post E-Koran Samin News Edisi 16 Juni 2020
Social profiles