Di Tengah Pandemi, Kejari Tak Menghentikan Jaksa Jaga Desa Secara Fungsi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pandemi corona tentu mengganggu segala kegiatan dan kinerja berbagai lembaga yang ada di Indonesia. Namun hal tersebut, bukan berarti hal tersebut serta merta menghentikan program dan kegiatan yang sudah berjalan.

Seperti Jaksa Jaga Desa yang selama ini menjadi salah satu program Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati. Meskipun ditengah pandemi, bukan berarti program tersebut terhenti secara fungsional.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Sasmito. Ia menyebut bahwa pandemi corona memang turut mengganggu program Jaksa Dana Desa, akan tetapi bukan berarti program tersebut berhenti secara total.

“Jaksa Jaga Desa sebelumnya sudah berjalan setidaknya dalam seminggu terlaksana di 4 sampai 5 desa. Kebetulan sudah berjalan selama 2 minggu dan sudah terlaksana  9 desa. Tetapi karena adanya corona, akhirnya kita menghentikan sementara program tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2020).

Akan tetapi meskipun program tersebut harus terhenti selama pandemi, bukan berarti secara pengawasan juga terhenti. “Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa (Pasopati) untuk menjembatani agar jika ada kepala desa yang ragu-ragu dalam penggunaan Dana Desa bisa berkonsultasi dengan pihak kejaksaan,” pungkasnya.

About Post Author

Sigit Pamungkas

Previous post Tasyakuran Karyawan Tidak Tereaksi dalam Rapid Test dengan Membakar Ikan
Next post Kepala DLH Ajak Lestarikan Alam pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup
Social profiles