150 Pedagang Pasar Puri Jalani Rapid Test, Dua Tereaksi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebanyak 150 pedagang Pasar Puri Pati, Selasa (2/6) tadi pagi menjalani Rapid Test atas inisiatif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdakperin) setempat, di halaman tersebut. Akhir Maret lalu, di pasar itu pernah muncul hiruk pikuk merebaknya virus Corona (Covid-19) dikaitkan dengan meninggalnya salah seorang anggota Komisi IX DPR RI asal Pati, H Imam Suroso, karena sebe;um meniggal yang bersangkutan pernah berinteraksi langsung dengan sejumlah pedagang pasar yang bersangkutan.

Dari hasil test tersebut, dipastikan ada dua pedagang yang tereaksi sehingga harus menjalani pemeriksaan lanjutan, yaitu swab. Jika hasil pemeriksaan swab ternyata mengindisikasikan positif, maka sesuai ketentuan pihak Gugus Penanggulangan Percepatan Covid-19 Kabupaten Pati harus membawa pedagang yang bersangkutan untuk menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan Gugus Tugas di tingkat desa maupun kecamatan dan juga kabupaten.

Terlepas dari hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kabupaten Pati, Riyoso dalam percakapan dengan ”Samin News” (SN) di lokasi mengatakan, Rapid Test harus dilakukan terhadap para pedagang pasar secara acak. Pertibangannya, karena para pedagang ini setiap hari bertransaksi langsung dengan pembeli, sehingga harus benar-benar terbebas dari pengaruh penularan Covid-19.

Dengan demikian, jika para pedagang negatif atau zero dari penularan virus Corona, maka pembeli yang dalam kesemoatan belanja juga harus berinteraksi secara langsung benar-benar aman dan terhindar dari penularan virus tersebut. ”Karena itu, semua pedagang tiap hari wajib memakai masker dan dalam melakukan transaksi juga jharus selalu mencuci tangan, serta tetap menjaga jarak,”tandasnya.

Berkait dengan pemakaian masker, katanya lagi, seluruh pedagang pasar di Kabupaten Patim yang jumlahnya tidak kurang dari 10.000 oramg, semua sudah barang tentu menerima bantuan masker. Pihaknya sudah melakukan droping masker ke pasar-pasar tersebut jumlahnya juga tidak sedikit, yaitu mencapai 25.000 lembar, dan di pasar-pasar juga disediakan tempat untuk mencuci tangan dan juga tersedia lengkap dengan sabunnya.

Jika melalui upaya tersebut masih ada pedagang pasar yang tidak mematahuinya, maka para petugas yang ada dipasar wajib mengingatkan dan menegurnya. Jika dengan teguran ternyata mereka masih abai atau belum juga mengindahkan, maka larangan berjualan di pasar harus diberlakukan dengan cara pertama mereka diminta pulang sambil memabawa daganganmnya bila mereka seperti di Pasar Puri ini ada yang berjualan di pelataran.

Demikian pula yang berjualan di kios dalam los, jika masih ada yang mengabaikan ketentuan demi kepentingan bersama, yaitu mencegah penyebaran virus Corona maka penutupan kiosnya juga harus dilakukan. Sebaliknya, jika yang masih mengabaikan ketentuan memakai masker, mencuci tangan, dan tidak patuh untuk menjaga jarak, maka sewaktu-waktu hal itu terjadi dengan terpaksa pasar tempat berjualan para pedagang tersebut harus ditutup.

Menjawab pertanyaan, Riyoso menegaskan, selain sudah banyak upaya yang dilakukan dalam mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya juga sudah memberlakukan sistem belanja online yang bisa dilakukan oleh siapa saja dengan mengakses aplikasi yang ada. ”Hal itu mengurangi transaksi secara langsung karena hasil belanjaaan juga bisa diantar oleh pihak yang sudah bekerjasama, termasuk di antaranya ojek pangkalan,”ujarnya

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pancasila Sebagai Tumpuan Kenormalan Baru
Next post Pasar Kambing di Pasar Hewan Margorejo Mulai Menggeliat
Social profiles