Upaya Membatasi Penyebaran Covid-19 Terus Dilakukan di Pasar Rakyat


Penempatan bak air tempat cuci tangan para pengunjung di sejumlah Pasar Rakyat bantuan Korpri Kabupaten Pati, salah satu di antaranya di Pasar Tayu.(Foto:SN/dok-widyo)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Semakin dekatnya Lebaran di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) Dinas Perdagangan dan  Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, terus berupaya membatasi penyebaran virus tersebut di Pasar Rakyat. Salah satu di antaranya, adalah menyediakan tempat cuci tangan di pintu-pintu masuk pasar dan para pengunjung harus melakukan cuci tangan saat hendak belanja dan  sesudahnya.

Hal tersebut mengingat pasar merupakan pusat bertemunya para pembeli dengan penjual dari berbagai latar belakang, sehingga di pasar itulah yang paling rentan terjadinya penularan. Sehingga upaya menjaga jarak harus dilakukan antar mereka sendiri, tapi pihak pasar harus menyampaikan hal-hal seperti itu agar benar-benar menjadi perhatian.

Apalagi, kata salah seorang dari Bidang Pengelolaan Pasar Rakyat Disdagperin yang bersangkutan, Widyo, kendati sekarang dalam situasai di tengah-tengah pandemi Covid-19 tapi saat menjelang Lebaran nanti, pasar pasti akan bertambah ramai pengunjung. ”Berdasarkan pertimbangan tersebut, pimpinan sudah membuat surat edaran kepada para kepala pasar,”ujarnya.

Dengan demikian, katanya lagi, untuk melaksanaannya harus benar-benar selalu disampaikan melalui pengeras suara yang tersedia. Imbauan tersebut berkait dengan, para pengunjung, para bakul, dan para personel petugas pasar selama melakukan kegiatan di pasar harus selalu menggunakan masker sehingga hal tersebut jangan dianggap sepele dan diabaikan.

Dengan  saling menjaga jarak ditunjang dengan tidak lupa mencuci tangan dan memakami masker, maka upaya mencegah terjadinya penyebaran dan penularan virus Corona benar-benar bisa dihindari oleh siapa saja saat melakukan kegiatan di pasar. Jika masing-masing pihak terkait saling bisa menjaga diri, maka dalam suasana keramaian pasar menjelang Lebaran semua pasar rakyat tetap aman.

Di sisi lain yang juga harus diberlakukan pula adalah pemberlakuan pembatasan jam buka dan tutupnya pasar, sehingga tetap tidak bisa pasar dibuka selama tanpa ketentuan batas waktu. ”Dengan ketentuan jam buka dan tutupnya pasar, maka aktivitas masyarakat di dalam pasar bisa terpantau,”tambahnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pulau Seprapat Ramai Para Pesantai
Next post Pembelian Alat Rapid Test di Pati Tak Lebih dari Sekedar Bakar Anggaran
Social profiles