Rekanan Penyedia Jasa dari Malang Ditetapkan Sebagai Pemenang Tender Proyek Stadion

Kasub-Bag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Pati, Alfonsius Rico

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pelaksanaan tender proyek paket pekerjaan pembangunan Stadion Joyo Kusumo Pati, Rabu (6/5) hari ini memasuki tahapan pengumuman rekanan penyedia jasa sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut. Sedangkan rekanan yang dimaksud, adalah PT Cipta Prima Selaras, asal Malang, Jawa Timur (Jatim).

Dari harga perkiraan sendiri (HPS) pihak pengguna jasa maupunĀ  pengguna anggaran (PA) sebesar Rp 19,9 miliar jatuh ke rekanan yang bersangkutan yang melakukan penawaran senilai Rp 17,7 miliar. Sehingga dari pagu anggaran sebesar itu, masih kedapatan ada sisa anggaran lebih (SAL) sebesar Rp 2,2 miliar yang bisa dialokasikan jika dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata ada perhitungan tambah-kurang.

Kasub-Bag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Pati, Alfonsius Rico ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan. Akan tetapi, katanya lagi, kendati rekanan sebagai pemenang sudah ditetapkan hal tersebut bukan berarti posisi rekanan yang bersangkutan bisa tetap terjamin untuk mengikuti proses tahapan berikutnya.

Dengan kata lain, kemenangan rekanan tersebut juga masih bisa digugurkan. ”Sebab, setelah tahapanan pengumuman pemenang, mulai besok sudah harus dibuka tahapan masa sanggah selama lima hari ke depan,”ujarnya.

Karena itu, masih kata Rico, bagi rekanan yang mengajukan penawaran tapi tidak puas atas putusan panitia bisa mengajukan sanggahan. Sebab, pihaknya dengan lebar-lebar membuka kesempatan tersebut karena upaya melakukan sanggahan itu adalah hak rekanan yang sama-sama mengajukan penawaran paket proyek pekerjaan tersebut.

Jika pengajuan sanggahan itu ditolak oleh pihak Pengguna Anggaran (PA) maka pihak penyanggah yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan, yaitu melakukan sanggah banding. Waktunya sanggahan ini juga berlangsung selama lima hari, tapi pihak yang mengajukan sanggah banding harus sudah menyertakan uang jaminan.

Hal itu terlepas sanggah bandingnya diterima atau tidak, karena jika tidak menyertakan uang jaminan yang harus disetor ke kas daerah, maka sanggahan banding tersebut tidak perlu ditanggapi atau dianggap sanggahan yang diajukan orang tidak puas atas putusan PA. ” Dengan demikian, tahap akhir dari tahapan tersebut adalah penetapan rekanan yang bersangkutan sebagai pemenang yang berhak menandatangai kontrak pelaksanaan, serta berhak mendapatkan surat perintah kerja,”imbuh Alfonsius Ruco.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Masih Ada Beberapa Gedung yang Tepat Untuk Isolasi Covid-19
Next post Puluhan Dump Truck Pengangkut Tanah Digurak Petugas Lalu Lintas
Social profiles